BULELENG – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Pajak (Pansus TRAP) mengambil tindakan tegas dengan turun langsung ke lapangan pada hari ini, Kamis, 22 Januari 2026. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti dugaan kuat adanya praktik penyelundupan hukum dalam proses pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara Pancasari kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) Made Suparta, SH.MH., memimpin langsung jalannya inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aset yang berada di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan hari ini, tim Pansus TRAP bersama aparat berwenang melakukan penyegelan aset dengan memasang Satpol PP Line di area PT Bali Handara Pancasari. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset serta pendalaman kajian terhadap status tanah, apakah bersumber dari Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah Hak Milik. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi bahwa proses peralihan hak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Made Suparta menegaskan bahwa sesuai regulasi, pemegang HGB haruslah Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Apabila subyek hukum tidak lagi memenuhi syarat, mereka wajib melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dalam jangka waktu satu tahun. Jika ketentuan ini diabaikan, maka secara yuridis hak atas tanah tersebut dinyatakan hapus karena hukum.
Berdasarkan temuan awal, terdapat isu serius mengenai keabsahan PT PMA sebagai penerima hak, termasuk kelengkapan dokumen pendukung yang dimiliki. Sebagai tindak lanjut dari penyegelan hari ini, Pansus TRAP akan segera melayangkan pemanggilan resmi kepada pihak manajemen PT Bali Handara dan PT PMA terkait untuk hadir di Kantor DPRD Kabupaten Buleleng. Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan surat-surat perizinan secara transparan.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa seluruh investasi dan pengalihan aset di wilayah Buleleng tunduk pada koridor hukum Indonesia, serta untuk melindungi kepentingan daerah dari praktik-praktik penyelundupan hukum yang merugikan tatanan agraria.
