Denpasar, Jumat (10 April 2026) – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) mengusulkan penetapan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis guna menjaga keseimbangan antara konservasi alam dan nilai kesucian Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak boleh didorong semata-mata sebagai komoditas pariwisata. “Pulau Menjangan harus diposisikan sebagai kawasan dengan perlindungan ganda, yakni ekologis dan spiritual,” tegasnya.
Pulau Menjangan yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat dinilai memiliki nilai penting, tidak hanya dari sisi keanekaragaman hayati, tetapi juga sebagai ruang spiritual masyarakat Bali. Pansus TRAP menilai kawasan ini harus dijaga sebagai ruang hening yang mendukung aktivitas spiritual, sekaligus tetap berfungsi sebagai kawasan konservasi alam.
DPRD Bali menegaskan perlunya pembatasan pembangunan akomodasi wisata berskala besar di kawasan tersebut. Selain itu, jumlah kunjungan wisatawan juga didorong untuk dikendalikan berdasarkan daya dukung lingkungan guna mencegah kerusakan ekosistem dan menjaga kesucian kawasan.
Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP mendorong pendekatan tata ruang berbasis kearifan lokal dengan penegasan zonasi kawasan. Pulau Menjangan diusulkan menjadi zona inti yang bebas dari eksploitasi komersial, sementara kawasan sekitarnya berfungsi sebagai zona terbatas berbasis konservasi.
DPRD Bali menegaskan bahwa usulan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan Bali tetap berimbang antara ekonomi, lingkungan, dan spiritualitas. Langkah ini dinilai penting agar Bali tidak kehilangan jati diri di tengah tekanan pembangunan pariwisata yang terus meningkat.
