Denpasar – Fraksi Partai Demokrat–Partai NasDem DPRD Provinsi Bali mendukung pembahasan Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sejumlah catatan penting.
Pandangan umum fraksi dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa (14 April 2026). Demokrat-Nasdem mengapresiasi penyusunan Raperda sebagai langkah strategis mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat, berbasis nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
Namun, fraksi menekankan bahwa implementasi kebijakan harus disertai kajian yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru. Fraksi menyoroti wacana pengaturan kuota wisatawan yang dinilai perlu berbasis kajian ilmiah, sistem monitoring yang transparan, serta mekanisme pengendalian yang jelas. Selain itu, Demokrat-Nasdem mengingatkan agar kewajiban keanggotaan asosiasi bagi pelaku usaha tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
Pengaturan harga juga disarankan tidak bersifat kaku, melainkan sebagai pedoman agar tetap melindungi pelaku usaha kecil dan menengah. Fraksi menekankan pentingnya pelibatan desa adat sebagai garda terdepan dalam menjaga budaya dan lingkungan Bali. Selain itu, kebijakan pengelolaan sampah dan pengurangan plastik perlu diperjelas, termasuk mekanisme dan sanksinya agar implementasi lebih efektif.
Terkait Raperda Pajak Daerah, Demokrat-Nasdem mendukung penyesuaian retribusi, namun menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Fraksi juga mendorong pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan tarif yang ditetapkan proporsional serta sesuai kemampuan masyarakat. Secara umum, Demokrat-Nasdem menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
