Gubernur Koster Ajukan Perpanjangan TPA Suwung hingga November 2026

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa program pengelolaan sampah di Provinsi Bali tidak dapat disebut gagal, meskipun rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang semula ditargetkan pada 28 Februari 2026 dipastikan mengalami penundaan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Koster mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi secara intensif dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) untuk mengajukan perpanjangan operasional TPA Suwung hingga November 2026.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan langkah realistis setelah melakukan evaluasi mendalam di lapangan. Sebelumnya, terdapat rencana untuk mengalihkan pembuangan sampah ke TPA Bangli sebagai solusi transisi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, opsi tersebut dinyatakan tidak memungkinkan.

“Terkait batas operasional TPA Suwung yang semula ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026, saya telah melaporkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup. Setelah evaluasi lanjutan, opsi pengalihan ke Bangli dinyatakan tidak layak karena kondisi di sana tidak mendukung sistem pemilahan yang kita butuhkan,” ujar Koster.

Optimalisasi Fasilitas dan Target Penurunan Volume

Sebagai kompensasi atas perpanjangan waktu tersebut, Pemerintah Provinsi Bali kini fokus mempercepat kesiapan fasilitas pengolahan sampah di berbagai titik agar beban TPA Suwung berkurang secara bertahap. Strategi yang disiapkan antara lain:

  • Peningkatan Kapasitas: Penambahan mesin pengolah sampah di kawasan Tahura.

  • Optimalisasi TPST: Memaksimalkan kinerja TPST Tahura dan TPST Kertalangu.

  • Pembangunan TPS3R: Memasifkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di wilayah Barat, Timur, Utara, dan Selatan Bali, termasuk di kawasan pasar.

Gubernur optimis bahwa dengan langkah-langkah ini, penurunan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung akan mulai terlihat signifikan pada April 2026 dan terus menurun hingga Oktober 2026.

Koster menekankan bahwa perpanjangan ini adalah masa transisi menuju target besar pada tahun 2028, yakni pengoperasian fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi yang mampu mengubah sampah menjadi energi.

“Sambil menunggu seluruh sistem siap beroperasi penuh, khususnya pengolahan sampah menjadi energi, saya mengajukan agar penutupan tidak dilakukan pada Februari. Menteri pada prinsipnya menyetujui, dengan catatan tidak berlangsung terlalu lama,” tambahnya.

Saat ini, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan peninjauan, termasuk menjajaki pengembangan fasilitas pengolahan sampah di lahan milik Pelindo. Dengan adanya persetujuan prinsip dari pusat, rencana penutupan TPA Suwung pada Februari 2026 resmi dibatalkan dan digeser ke akhir tahun 2026. (NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai