BULELENG – Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, menggelar tatap muka dan serap aspirasi dengan masyarakat Desa Pejarakan dan Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (8/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan serius mulai dari dugaan pembalakan liar pohon lindung hingga tuntutan kepastian hukum terkait pengawasan aset daerah.
Salah satu poin utama yang mencuat adalah laporan warga mengenai dugaan pencurian pohon mahoni dan kemiri di kawasan hutan lindung. Perwakilan tokoh masyarakat Pejarakan, Suntara, mendesak agar Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali segera mengeluarkan rekomendasi tegas. Warga berharap hasil pengawasan pansus menjadi dasar hukum yang kuat untuk mencegah praktik pembalakan hutan kembali terulang di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Gede Harja Astawa yang juga anggota Pansus TRAP meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Buleleng, untuk memberikan atensi serius dan transparan dalam menangani kasus pembalakan yang tengah berjalan. Ia menekankan pentingnya percepatan proses hukum agar memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang merusak kelestarian lingkungan.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang masih sangat peduli terhadap kelestarian hutan lindung. Kerusakan hutan adalah pemicu utama bencana banjir yang belakangan ini kerap terjadi. Kami akan segera berkoordinasi dengan Polres Buleleng dan instansi kehutanan agar fungsi pengawasan dijalankan dengan tegas,” ujar politisi asal Desa Temukus ini.
Selain isu lingkungan, Anggota Komisi I DPRD Bali ini juga menerima aspirasi dari warga Desa Pemuteran terkait sengketa lahan di Bukit Ser. Kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan pencaplokan tanah negara yang semula diajukan untuk kepentingan desa adat, namun disinyalir dicatatkan atas nama pihak lain. Warga mendesak agar dugaan indikasi korupsi dan penyalahgunaan aset dalam kasus ini diusut tuntas oleh pihak berwajib.
Harja menegaskan bahwa seluruh aspirasi ini akan diperjuangkan melalui jalur legislatif, termasuk melalui mekanisme Pansus TRAP yang sebelumnya telah melakukan sidak ke lokasi pada Oktober 2025 lalu. Ia berkomitmen untuk terus mengawal penegakan perda dan aturan tata ruang agar tidak ada lagi aset negara maupun kawasan lindung di Buleleng yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
