Bela Hak Krama, Pansus TRAP DPRD Bali Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga

DENPASAR – Ketegangan mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Perda terkait Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang digelar pada Rabu (7/1/2026). Dalam forum resmi tersebut, Pansus secara tegas mendesak PT Jimbaran Hijau (PT JH) untuk segera membuka akses bagi ratusan warga Desa Adat Jimbaran agar dapat menjalankan ibadah dan melakukan renovasi tempat suci tanpa hambatan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menyoroti adanya enam titik pura di dalam atau berbatasan dengan kawasan perusahaan yang aksesnya terbatas, terutama Pura Batu Nunggul. Berdasarkan kesaksian warga, banyak krama yang merasa terisolasi dan diperlakukan layaknya orang asing di tanah sendiri karena harus bergantung pada izin perusahaan hanya untuk menuju rumah, ladang, atau tempat sembahyang.

Suasana rapat sempat memanas saat para tokoh masyarakat menyampaikan keluhan mereka. Jero Mangku Bulat dan warga bernama Tekat mengungkapkan kegelisahan mereka mengenai pembatasan aktivitas keagamaan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Hal ini dinilai sangat ironis dan mencoreng citra Bali sebagai “Pulau Surga” yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai spiritualitas dan kemanusiaan.

Merespons hal tersebut, Made Supartha menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi atau batas lahan, melainkan menyangkut hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Pansus mengingatkan bahwa negara tidak boleh absen ketika hak mendasar rakyat untuk beribadah terganggu oleh kepentingan korporasi.

Pansus TRAP DPRD Bali memberikan peringatan keras agar pihak perusahaan segera menunjukkan itikad baik dalam memberikan kemudahan akses bagi krama Jimbaran. DPRD Bali berkomitmen untuk terus mengawal polemik ini hingga tercapai kesepakatan yang berkeadilan, di mana investasi di Bali harus berjalan selaras dengan penghormatan terhadap adat, agama, dan kearifan lokal.

(AdminNSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai