DENPASAR – Gubernur Bali secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring. Kebijakan ini segera berlaku untuk seluruh wilayah Kota/Kabupaten di Bali.
Instruksi ini ditetapkan di Bali pada Selasa, 2 Desember 2025 , sebagai langkah konkret untuk melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional di Pulau Dewata.
Moratorium Total Izin Usaha dan Bangunan
Dalam diktum KESATU instruksi tersebut, Walikota/Bupati se-Bali diinstruksikan untuk menghentikan sementara atau moratorium pemberian izin.
“Menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah Kota/Kabupaten di Bali,” demikian bunyi Instruksi Gubernur Bali tersebut.
Gubernur Bali menyatakan bahwa pesatnya pertumbuhan Toko Modern Berjejaring telah menimbulkan ancaman serius terhadap keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, serta pasar tradisional. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian melalui penghentian sementara pemberian izin.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Fokus Keberpihakan dan Penegakan Hukum
Selain penghentian izin, instruksi ini juga memuat dua poin utama lain yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah di Bali:
Pemberdayaan UMKM (KEDUA): Walikota/Bupati diminta untuk meningkatkan keberpihakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya berupa kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM lokal Bali.
Pengawasan dan Penegakan Hukum (KETIGA): Walikota/Bupati diwajibkan untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang apabila terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota/Bupati yang berkaitan dengan pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Toko Modern Berjejaring. (Admin)
Berikut File Pdf:
