Denpasar, NangunSatKerthiLokaBali.com Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan pemutihan ini dilaksanakan mulai tanggal 21 April s/d 28 Agustus 2020 dan diberikan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya baik tahun berjalan maupun tahun sebelumnya (pengenaan maksimal 5 tahun).
Informasi ini disampiakan oleh Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha dalam Video Conference di Kantor Bapenda Bali, Jumat (17/4/2020).
klik file PERGUB 12 TAHUN 2020
Info lebih teknis silakan berkoordinasi:
Jln. Tjok agung Tresna No. 14 Denpasar 80236
tel: (0361) 222642