NangunSatKerthiLokaBali.com | Menyikapi anjloknya tingkat hunian wisata dan maraknya akomodasi ilegal di Bali, Komisi II DPRD Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi lintas instansi. Berlangsung di ruang rapat Gabungan Kantor DPRD Bali pada Rabu 21 Mei 2025.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyoroti dengan serius tren penurunan tingkat hunian (okupansi) hotel dan akomodasi resmi di Bali, yang diduga kuat diperparah oleh maraknya praktik akomodasi ilegal. Kondisi ini dikhawatirkan mengancam keberlangsungan industri pariwisata Bali serta berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agung Bagus Pratiksa Linggih ini mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan pariwisata, dari dinas pemerintahan hingga asosiasi industri, guna mencari solusi tegas dan terintegrasi. Komisi II menekankan pentingnya kolaborasi serius antar instansi untuk merumuskan langkah konkret menyelamatkan wajah pariwisata Bali.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi , Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Satpol. PP Provinsi Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bea dan Cukai Tipe Madya PabeanNgurah Rai, BVRMA Provinsi Bali, PHRI Provinsi Bali, HIPMI Provinsi Bali,serta Kelompok Pakar / Tim Ahli Komisi II DPRD Provinsi Bali. Dalam rapat tersebut seluruh Instansi Pemerintah dan undangan yang hadir memberikan penjelasan terkait dengan Penurunan Okupansi dan maraknya Akomodasi Ilegal yang terjadi dilapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali menyimpulkan bahwasanya ada beberapa hal, yang menjadi perhatian Komisi II dalam pembahasan tersebut, dan berharap agar OPD dan Organisasi-Organisasi terkait bisa menindaklanjuti dan bekerjasama untuk menerbitkan sebuah solusi yang tepat, agar permasalahan tersebut segera bisa diatasi.