Pimpinan DPRD Provinsi Bali Kunjungi Kantor Samsat Kabupaten Buleleng Guna Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Buleleng, Nangunsatkerthilokabali.com – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali Ida Gede Komang Kresna Budi melaksanakan Koordinasi terkait evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali, kususnya di Kantor Pelayanan Samsat Pembantu Seririt Kabupaten Buleleng.
Sabtu, 01 Pebruari 2025.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah regulasi penting yang mengatur sumber-sumber pendapatan daerah di Provinsi Bali.

Dalam lawatannya Pimpinan beserta Staf diterima oleh Kepala UPTD Samsat Kabupaten Buleleng “I Made Rai Artha, SE.,MM dan Kepala Sub. Bagian Tata Usaha ” Made Dwi Agastya Indra Prasta, S.STP beserta Staf. Dalam Kunjungan tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali menyampaikan bahwa dalam kondisi Pegawai yg begitu minim di UPTD Samsat Pembantu Seririt, dapat melayani masyarakat dengan semaksimal mungkin dan lakukan yang terbaik bagi masyarakat. pemberian Pelayanan kepada masyarakat perlu juga diperhatikan hal hal kecil misalkan memberikan layanan dengan ramah, melakukan pelayanan dengan tepat waktu, mudah dan efisien, memberikan Rasa Nyaman, Penyedian air minum dititik-titik antrean, melakukan evaluasi pelayanan. Tentu ini berujung masyarakat merasa lebih nyaman.
Kepala Samsat Pembantu Seririt menyampaikan selalu berusaha memberikan pelayanan pendekatan kepada masyarakat yang terbaik. adm

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *