PADA RAPAT PARIPURNA KE-4 DPRD PROVINSI BALI MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG 2022
(NSKLB) – Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yangter hormat,Sesuai agenda hari ini, Saya menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DaerahNomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah yang disampaikan pada tanggal 14 Pebruari 2022.
Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas materi Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi Dewan yang terhormat. Serta atas dukungan penyusunan Raperda tersebut,semoga tujuan mulia Raperda ini dapat tercapai dan bermanfaat dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Saya sampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi sebagai berikut:
Selisih penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali dapat Saya jelaskan
bahwa:
a. Penyertaan modal dari Tahun 1981 s/d Tahun 2020 hasil auditied sebesar Rp5.282.769.658,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).
b. Tahun 2021 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah tercatat Rp5.861.769.658,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah),sehingga terdapat penambahan sebesar Rp579.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh
sembilan juta rupiah).
c. Penambahan sebesar Rp579.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) sebenarnya sudah masuk sebagai penyertaan Modal Tahun 1981 s/d Tahun 1985 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, dengan perincian untuk biaya pemeliharaan dan pembelian peralatan mesin, serta biaya ganti rugi pengambilalihan unit perkebunan pekutatan.
Terhadap dukungan agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham mayoritas di BPD Bali, langkah strategis yang dilakukan dengan mengupayakan kekurangan penyertaan modal pada Bank BPD Bali untuk bisa menjadi pemegang saham mayoritas. Sesuai Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2021sudah direncanakan penyertaan Modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah). Sedangkan yang terealisasi Tahun 2021 baru Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), kekurangannya akan diupayakan Tahun 2023, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga total kepemilikan saham pada Bank BPD Bali posisi s/d Tahun 2021 sebesar Rp644.912.000,00 (enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) atau 34,63% (tiga puluh empat koma enam puluh tiga persen).
Sependapat mengenai kondisi Perusda Bali saat ini masih memiliki beban menyelesaikan persoalan kerjasama dengan pihak mitra dan tenaga kerja tahun sebelumnya dan akan terus berupaya melakukan pembinaan dan evaluasi atas kinerja agar sesuai dengan rencana bisnis dan rencana kerja yang sudahditetapkan, sehingga pada Tahun 2023 sudah dapat memberikan dividen. Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, Berkenaan pandangan Fraksi-fraksi di luar Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Saya sampaikan tanggapan sebagai berikut:
Terkait kebijakan relaksasi kredit macet masyarakat, Saya akan berkoordinasi dengan OJK atas terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 /POJK.03/2020 tentang Perubahan AtasnPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Selain itu akan dilakukan koordinasi dan mendorong Lembaga Keuangan (Bank Pemerintah maupun Swasta, LPD, Koperasi, Finance dan lain-lain) di Provinsi Bali, agar berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang telah diterbitkantersebut.
Sejak tanggal 4 Februari 2022, Bali telah dibuka untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri). PPLN dapat melakukan karantina di hotel karantina dengan sistem Bubble dan Non-Bubble. Hotel Bubble adalah sistem
karantina yang mengijinkan wisman untuk beraktivitas di luar kamar tetapi masih dalam kawasan hotel karantina. Sehingga wisman bisa berenang, belajar mengukir buah, berolah raga dengan tetap memperhatikan penerapan
protokol kesehatan. Selain Bubble Hotel, Industri Pariwisata Bali juga menawarkan sistem Non-Bubble yaitu menghabiskan waktu karantina di kamar saja. Saat ini Bali memiliki 65 hotel karantina dan 27 di antaranya adalah
hotel karantina dengan sistem Bubble. Hal ini memberikan opsi atau pilihan kepada PPLN/wisman. Pemerintah Provinsi Bali, dalam hal ini Satgas COVID-19 Provinsi Bali dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali bekerja sama dengan instansi baik dalam jajaran Pemerintah Provinsi Bali,ninstansi vertikal, dan para stakeholder pariwisata untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sarana pariwisata, untuk akselerasi vaksin kepada para SDM Pariwisata, mengeluarkannRekomendasi untuk hotel karantina Bubble dan Non-Bubble dibantu oleh tim verifikasi dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas 1 Denpasar dan PHRI Bali, menyiapkan Standard Operational Procedure (SOP) untuk manajemen/penerimaan PPLN/ wisman yang datang ke Bali.
Sependapat dan mengapresiasi usulan mengenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor, namun demikian untuk selanjutnya perlu dilakukan pembahasan bersama dalam penyusunan penyesuaian Harga Pasaran Umum (HPU) terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Terhadap hasil produksi masyarakat Bali ke Daerah lain sudah ditindaklanjuti dengan MoUdengan beberapa daerah seperti Jatim danNTB dan Koneksitas Pasar Lelang Komoditas dengan pelaku usaha atau petani produsen mempromosikan produknya ke luar daerah.
Terkait pandangan terhadap dualisme PHDI Saya sependapat, adanya dualisme ini Jangan sampai menyebabkan pelayanan kepada umat menjadi terganggu.
Sependapat untuk meningkatkan pelayanan pengambilan sampel darah babi di satu lokasi skala besar untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular. Pengambilan sampel darah babi di banyak tempat menyebabkan kurang efisiennya waktu pelaksanaan dan membutuhkan SDM serta biaya yang lebih besar, dan jika petugasnya
sama maka berpotensi menyebarkan penyakit dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Serta Sependapat untuk meningkatkan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kemitraan
dan Perlindungan Usaha Peternakan di Provinsi Bali.
Mengenai keberhasilan ekspor vanili pada prinsipnya Saya sependapat, untuk itu melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan mengeluarkan himbauan untuk mencegah terjadinya petik muda dalam rangka menjaga kualitas dan mengembalikan kejayaan vanili Bali.
Mengenai pemotongan bonus atlet, Saya mengambil kebijakan dengan menambah besaran nilai Bonus, sehingga besaran bonus yang diterima para atlet, pelatih, Ketua Pelatda dan Ketua Kontingen, setelah dilakukan pemotongan pajak penghasilan besaran nilainya sama dengan pemberian”awal”.
Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, Demikian penjelasan Saya atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah yang sedang dibahas. Pandangan dan pertanyaan Fraksi-fraksi diluar substansi Raperda yang Saya ajukan, dapat kita bahas pada forum-forum rapat berikutnya. Saya berharap Raperda dimaksud segera dibahas
sesuai mekanisme sehingga dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(AGP/DN)
Baru! Tayangan Video dari Bali Digital Channel
klik: https://s.id/BaliDigitalChannel
#BaliDigitalChannel #Nusantara7