DENPASAR — Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mendorong penguatan kolaborasi lintas wilayah dan lintas sektor dalam penanganan kebakaran serta penyelamatan melalui gerakan “Samasta Raksa Bali” yang dimaknai sebagai semangat bersama untuk menjaga dan melindungi Bali.
Hal tersebut disampaikan Giri Prasta saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali bertajuk “Samasta Raksa Bali (Bali Harus Diamankan oleh Semua Pihak)” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/9/2026).
Dalam arahannya, Giri Prasta menegaskan bahwa kejadian kebakaran maupun kondisi yang membutuhkan tindakan penyelamatan tidak mengenal batas wilayah dan administrasi. Karena itu, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dengan mengedepankan kecepatan respons, kesiapan sumber daya, serta koordinasi antarpihak.
“Ketika suatu kejadian terjadi, yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, tetapi seberapa cepat kita hadir, seberapa cepat memberikan pertolongan, dan seberapa kuat kita bekerja bersama untuk menyelamatkan jiwa dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Giri Prasta, Bali memiliki potensi sumber daya penanganan kebakaran dan penyelamatan yang tersebar di berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BUMN, badan usaha, pengelola kawasan strategis dan objek vital, hingga masyarakat, desa adat, pecalang, serta berbagai unsur sosial lainnya.
Seluruh potensi tersebut, kata dia, perlu dihubungkan dalam satu jejaring kolaborasi sehingga dapat dimobilisasi secara cepat ketika terjadi keadaan darurat.
“Samasta berarti seluruh unsur atau keseluruhan dan kebersamaan sebagai satu kesatuan, sedangkan raksa berarti menjaga, melindungi, dan memelihara. Jadi, Samasta Raksa Bali adalah seluruh unsur bersatu untuk menjaga dan melindungi Bali,” ujarnya.
Bukan Membentuk Kewenangan Baru
Giri Prasta menegaskan, Samasta Raksa Bali tidak dimaksudkan untuk membentuk kewenangan baru ataupun mengambil alih kewenangan institusi yang telah ada. Sebaliknya, konsep tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas masing-masing institusi melalui jejaring kerja sama lintas wilayah dan sektor.
Dengan jejaring tersebut, daerah yang membutuhkan bantuan dapat segera memperoleh dukungan personel maupun peralatan dari daerah atau institusi lain. Hal serupa berlaku ketika terjadi keadaan darurat di kawasan strategis maupun objek vital, sehingga jalur koordinasi dan mobilisasi sumber daya telah tersedia.
“Yang kita bangun bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi sistem yang dapat bekerja ketika keadaan darurat benar-benar terjadi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bali merupakan satu kesatuan wilayah sekaligus destinasi pariwisata dunia dengan mobilitas masyarakat dan wisatawan yang tinggi. Karena itu, aspek keselamatan harus menjadi bagian penting dalam pembangunan Bali.
Menurutnya, kemajuan pariwisata, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan jaminan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Bali harus maju, pariwisatanya berkualitas, ekonominya tumbuh dan berputar sehat, infrastrukturnya berkembang, tetapi pada saat yang sama masyarakat dan wisatawan juga harus merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
Lima Langkah Konkret
Agar Samasta Raksa Bali tidak berhenti pada tataran seremonial, Giri Prasta mendorong lima langkah konkret sebagai tindak lanjut.
Pertama, melakukan pemetaan sumber daya yang mencakup personel, armada, peralatan, fasilitas, kemampuan teknis, serta pemangku kepentingan yang dapat memberikan dukungan.
Kedua, menyusun mekanisme mobilisasi bantuan lintas wilayah dan lintas sektor sehingga setiap pihak memahami prosedur yang harus dijalankan ketika dukungan dibutuhkan dalam kondisi darurat.
Ketiga, memperkuat kerja sama konkret, termasuk melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak.
Keempat, menyusun standar operasional prosedur (SOP) lintas sektor atau cross-cutting agar koordinasi, komunikasi, mobilisasi personel, dan dukungan peralatan dapat berlangsung secara cepat ketika terjadi kejadian berskala besar.
Kelima, memperkuat aspek pencegahan dan kesiapsiagaan melalui latihan bersama, simulasi, serta peningkatan kompetensi personel.
“Semakin baik kita mempersiapkan diri sebelum kejadian, semakin cepat kita dapat bertindak ketika kejadian benar-benar terjadi,” katanya.
Giri Prasta juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk tidak lagi memandang penanganan kebakaran dan penyelamatan semata-mata berdasarkan batas administratif.
“Jangan berpikir, ini wilayah saya atau ini bukan wilayah saya. Kalau masyarakat Bali membutuhkan pertolongan, kita harus hadir sebagai satu kesatuan,” tegasnya.
Hal serupa, lanjutnya, diharapkan diterapkan oleh pelaku usaha, BUMN, serta pengelola kawasan strategis dan objek vital. Sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak diharapkan dapat menjadi bagian dari kekuatan bersama dengan tetap berpedoman pada tugas, fungsi, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada satu institusi yang mampu menghadapi seluruh risiko seorang diri. Kita membutuhkan sinergi, komunikasi, kecepatan, dan komitmen untuk bekerja bersama,” imbuhnya.
Perkuat Jejaring Perlindungan Masyarakat
Giri Prasta berharap Samasta Raksa Bali tidak berhenti sebagai nama atau slogan, tetapi berkembang menjadi jejaring kolaborasi yang aktif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, Bali diharapkan memiliki sistem penanganan kebakaran dan penyelamatan yang semakin terintegrasi, cepat, responsif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
“Mari kita bangun dan kuatkan semangat gotong royong, satukan sumber daya, dan satukan langkah. Pastikan ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, kita hadir bersama-sama karena Bali harus diamankan oleh semua pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menempatkan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip one island, one plan, one management.
Menurutnya, Bali memiliki berbagai aset strategis yang membutuhkan perlindungan bersama, mulai dari simpul transportasi seperti bandara dan pelabuhan, infrastruktur energi strategis, pusat ekonomi dan pariwisata, kawasan suci, hingga kawasan permukiman.
Ia menegaskan bahwa kebakaran tidak mengenal batas administratif. Satu kejadian berskala besar dapat membutuhkan dukungan lintas kabupaten/kota dan lintas sektor sehingga kesiapan jejaring kolaborasi menjadi hal penting.
Melalui Rapat Koordinasi “Samasta Raksa Bali”, Pemerintah Provinsi Bali mendorong terbentuknya komitmen dan jejaring kolaborasi penanganan kebakaran dan penyelamatan se-Bali. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons, meningkatkan kapasitas, serta mengoptimalkan sumber daya seluruh pemangku kepentingan.
Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009, dengan waktu tanggap kurang dari 15 menit dan jarak layanan maksimal 7,5 kilometer dalam setiap WMK.(gpl-NSKLB)
