Rancangan anggaran dan enam regulasi daerah disampaikan kepada DPRD sebagai dasar pembahasan pembangunan serta pelayanan publik.
GIANYAR – Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Nota Keuangan Rancangan APBD Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari pembahasan kebijakan daerah yang menyangkut pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan.
Enam Ranperda yang diajukan mencakup Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056, Inovasi Daerah, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Pemerintah daerah berharap pembentukan regulasi tersebut memberi kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan Kabupaten Gianyar direncanakan lebih dari Rp3,751 triliun. Nilai tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp2,478 triliun dan pendapatan transfer lebih dari Rp1,272 triliun. Belanja daerah dirancang lebih dari Rp3,690 triliun, dengan prioritas yang masih harus melalui proses pembahasan bersama DPRD.
RAPBD juga memproyeksikan surplus lebih dari Rp60,805 miliar yang direncanakan untuk menutup kebutuhan pembiayaan netto. Wabup Agung Mayun menekankan pentingnya keselarasan perencanaan daerah dengan kebijakan nasional serta pengelolaan anggaran berdasarkan potensi riil penerimaan.
Pembahasan bersama DPRD diharapkan memastikan alokasi anggaran dan substansi Ranperda memiliki ukuran manfaat yang jelas. Angka-angka yang disampaikan pada 7 Oktober tersebut masih berupa rancangan, bukan APBD definitif yang telah ditetapkan. (NSKLB)
