NangunSatKerthiLokaBali – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, maka Pemprov Bali melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Bali menggelar acara Sosialisasi Penerapan Budaya Kerja bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Litbang Provinsi Bali, Rabu (13/3).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indera dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali I Wayan Serinah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki makna yang strategis dalam upaya membangun mind set dan budaya kerja (culture set) dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Perubahan sistem, aturan, kebijakan relatif lebih mudah dan cepat, namun mengubah mind set dan culture set memerlukan upaya yang terus menerus dengan strategi yang tepat dan konsisten.
Oleh karena itu, menurutnya disinilah pentingnya internalisasi dan sosialisasi dalam sebuah kerangka institusi. Betapa bagusnya sebuah aturan, sistem ataupun struktur dalam sebuah institusi bila tidak didukung dengan mind set dan budaya kerja (culture set) di dalam diri setiap aparatur negara maka tidak akan ada integritas dan kinerja yang tinggi. Saat ini Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nilai-nilai Budaya Kerja dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2016. Lima nilai Budaya Kerja yang telah ditetapkan dimaksud yaitu bernama TAKSU singkatan dari Tanggung Jawab, Akuntabel, Kreatif, Selaras dan Unggul. Kelima nilai ini merupakan representasi dari sekian banyak nilai yang dianut oleh pegawai agar dapat bekerja dengan baik.
Melalui sosialisasi tersebut, Sekda Dewa Indera mengharapkan agar semua peserta memahami, menghayati dan berkomitmen untuk memegang teguh nilai-nilai Budaya Kerja. Tidak hanya sampai di sosialisasi saja, namun juga dapat menginternalisasi nilai-nilai Budaya Kerja tersebut pada unit kerja masing-masing.
Lebih lanjut, acara yang juga dihadiri oleh agen perubahan di lingkungan Provinsi Bali berkesempatan mendapat sosialisasi dari Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Menteri PANRB Teguh Widjinarko yang menyampaikan bahwa suatu organisasi akan dapat bekerja dengan maksimal apabila individu didalamnya paham dan mencermati budaya yang ada. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nilai-nilai Budaya Kerja dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2016.
Lima nilai Budaya Kerja yang telah ditetapkan dimaksud yaitu bernama TAKSU singkatan dari Tanggung Jawab, Akuntabel, Kreatif, Selaras dan Unggul. Kelima nilai ini merupakan representasi dari sekian banyak nilai yang dianut oleh pegawai agar dapat bekerja dengan baik. Jika kelima nilai tersebut benar-benar tertanam dalam hati, pikiran, sikap dan perilaku kita sehari-hari, maka akan dengan cepat tercapai tujuan dari Reformasi Birokrasi yaitu mewujudkan birokrat yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif, efisien, dan memiliki semangat melayani dan pada gilirannya akan menjadi panutan (role model) bagi Pemkab/Pemkot se-Bali.
#KramaBali
#NangunSatKerthiLokaBali