Tenun Cepuk Tanglad, Warisan Leluhur Nusa Penida Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

NUSA PENIDA – Tenun Cepuk Tanglad, sebuah warisan budaya yang sakral dan sarat filosofi dari Desa Tanglad, Nusa Penida, kini menapaki babak penentu dalam sejarah pelestariannya. Pada Selasa, 23 September 2025, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Klungkung melaksanakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Bali. Langkah ini krusial demi memperoleh pengakuan hukum dan sertifikat IG.

Kegiatan pemeriksaan substantif ini dilaksanakan langsung di lokasi produksi dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kementerian Hukum Kanwil Bali, Brida Provinsi Bali, Camat Nusa Penida, perangkat desa, serta para pengerajin kain Tenun Cepuk.

Perlindungan Hukum dan Nilai Budaya

Kepala Brida Klungkung, I Ketut Budiarta, menekankan urgensi dari pengakuan Indikasi Geografis ini.

“Dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis, Tenun Cepuk Tanglad tidak hanya memiliki perlindungan hukum terhadap pemalsuan, tetapi juga kekuatan dalam mempertahankan nilai budaya dan keaslian produk yang diwariskan leluhur kita,” tegas I Ketut Budiarta, seraya berharap sertifikasi ini akan memperkuat identitas dan ekonomi lokal.

Filosofi di Balik Setiap Motif

Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Ngurah Alit Parnawa, menjelaskan makna mendalam yang terkandung di setiap helai benang.

“Kata Cepuk berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti canging. Tenun ini tidak sekadar kain, melainkan simbol kekuatan dan penjaga harmoni hidup,” ungkapnya.

Ia merinci bahwa Tenun Cepuk Tanglad memiliki tiga karakteristik utama: Pancit Genggong, Gunung, dan Matan Titiran. Selain itu, terdapat enam motif khas yang menjadi identitas utamanya, yaitu Cepuk Makawis, Cepuk Liking Paku, Sudamala, Tangi Gede, Cepung Kecubung, dan Kurung. Semua motif ini lahir dari filosofi kehidupan masyarakat Nusa Penida yang erat dengan alam, spiritualitas, dan kebijaksanaan leluhur.

Proses Regulasi Berjalan Mulus

Dari sisi regulasi, Tim Ahli dari DJKI Kementerian Hukum RI, Gunawan, memastikan bahwa permohonan Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad berjalan mulus.

“Kami sangat mengapresiasi karena tidak ada pihak yang mengajukan oposisi atau keberatan terhadap permohonan ini. Sekarang kami bisa melihat langsung proses produksinya di Tanglad,” jelas Gunawan. Ia menambahkan, timnya akan membantu menyempurnakan informasi yang belum lengkap, karena prinsipnya dokumen harus mencerminkan apa yang benar-benar terjadi di lapangan demi menjamin keaslian produk.

Hadirnya para pemangku kepentingan dalam kegiatan ini menegaskan komitmen kolektif bahwa Tenun Cepuk Tanglad adalah identitas budaya Nusa Penida yang harus dijaga. Proses menuju Indikasi Geografis ini diharapkan menjadi tonggak penting untuk memastikan warisan leluhur ini terus lestari, menjadi bagian tak terpisahkan dari jati diri Bali dan Kabupaten Klungkung.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai