TABANAN – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Perda terkait Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Baturiti, Tabanan, Kamis (22/1/2026). Sidak ini dilakukan menyusul kuatnya dugaan pembabatan hutan dan pembangunan ilegal di zona lindung yang sebelumnya merupakan kawasan rawan bencana longsor.
Dalam tinjauan lapangan yang dipimpin Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., bersama Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., ditemukan bukti nyata pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan. Pansus menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah masuk ke ranah tindak pidana lingkungan, mulai dari pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, hingga pelanggaran UU Kehutanan dan UU Penataan Ruang.
Ketua Pansus, I Made Supartha, menekankan bahwa ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif ringan yang bisa diselesaikan dengan teguran, melainkan ancaman serius bagi keselamatan lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum dinyatakan tuntas.
Langkah tegas ini segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan melalui penghentian total proyek di lapangan. Tindakan penertiban ini juga selaras dengan kebijakan nasional melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan yang telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sidak strategis ini turut dihadiri oleh Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, Dr. Ketut Rochineng, Wayan Bawa, serta perwakilan DPRD Kabupaten Tabanan dan jajaran OPD terkait dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten.
(AdminNSKLB)
