NangunSatKerthiLokaBali.com | Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali ” I Ketut Tama Tenaya, SS.,M.Si ” didampingi Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Bali beserta Staf melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Bertempat diruangan Bapemperda Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali. Hadir juga dalam Rapat tersebut Kelompok Pakar/Tim Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Bali dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Bali. Senin, 26 Mei 2025.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali memiliki tugas dan fungsi utama yang sangat krusial dalam proses legislasi atau pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda): Ini adalah tugas inti Bapemperda, yaitu menyusun daftar rencana atau program pembentukan Perda yang akan dibahas oleh DPRD dalam periode tertentu, lengkap dengan prioritas dan alasannya.
Harmonisasi Rancangan Perda: Bapemperda bertugas melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPRD. Ini memastikan tidak ada tumpang tindih atau inkonsistensi antar peraturan.
Menyiapkan Rancangan Perda Usul DPRD: Bapemperda juga bertanggung jawab menyiapkan rancangan Perda yang merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD itu sendiri, berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah: Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Eksekutif) agar selaras. Mengikuti Pembahasan Rancangan Perda: Aktif mengikuti pembahasan rancangan Perda, baik yang diajukan oleh DPRD maupun oleh Pemerintah Daerah.
Memberikan Pertimbangan: Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, terutama yang berada di luar program pembentukan Perda yang telah ditetapkan.
Kajian dan Evaluasi: Melakukan kajian terhadap Perda yang sudah ada dan mengikuti perkembangan serta melakukan evaluasi terhadap materi muatan rancangan Perda.