Nangunsatkerthilokabali.com – Sekretaris DPRD Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, SE.,MM didampingi Kepala Bagian Persidangan melaksanakan Rapat Kerja Usulan Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada Senin (13/05) yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor DPRD Provinsi Bali.
Kegiatan ini dihadiri oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ketua DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bali, Ketua DPD PERTUNI Provinsi Bali, Ketua DPD GERKTIN Provinsi Bali, Ketua KDD Provinsi Bali, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Bali.(AGP/SWP/YAQ)