DPRD Provinsi Bali menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Rapat ini dipimpin oleh Kordinator Pembahas, Nyoman Rai Yusha, dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, serta Tim Ahli. Senin 26/05/2025.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan diterima untuk penyempurnaan Raperda, yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat selanjutnya dengan mengundang instansi terkait.
Raperda RPPLH ini merupakan dokumen strategis jangka panjang yang akan menjadi panduan utama bagi seluruh pemangku kepentingan di Bali dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan. Pembahasan Raperda ini sangat krusial mengingat tantangan lingkungan yang semakin kompleks, mulai dari pengelolaan sampah, konservasi sumber daya alam, hingga dampak perubahan iklim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali, dalam kesempatan ini, menekankan pentingnya Raperda RPPLH sebagai wujud komitmen Bali terhadap pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan konsep “Semesta Berencana”.