Poktan Sri Amertha Sariaji Buleleng Resmi Kantongi Sertifikat Padi Organik SNI

Poktan SAS: Komitmen Wujudkan Bali Pulau Organik dan Perkuat Ketahanan Pangan

BULELENG – Komitmen untuk mewujudkan pertanian organik di Bali terus menunjukkan hasil nyata. Kelompok Tani (Poktan) Sri Amertha Sariaji, yang berlokasi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, kini telah resmi mengantongi sertifikasi organik untuk komoditi padi.

Sertifikasi ini diberikan setelah Poktan Sri Amertha Sariaji dinilai telah berhasil memenuhi semua persyaratan dalam SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik. Proses penilaian dan validasi dilakukan secara ketat melalui metode Internal Control System (ICS).

Sertifikat dengan nomor 005-LSOKBS-136-IDN-10-25 tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui UPTD Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan, Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Kerta Bali Sejahtera.

Sertifikat yang mencakup ruang lingkup Tanaman Segar dan Produk Tanaman (Padi) ini ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD, Putu Desy Darma Susantini, S.Si., M.Si., pada tanggal 15 Oktober 2025.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Dinas Pertanian Provinsi Bali (Jumat, 7 November 2025). Sertifikat diserahkan langsung oleh Ketua LSO Kertha Bali Sejahtera, Putu Desy Darma Susantini, S.Si, M.Si, kepada I Ketut Kariada (Pembina Poktan SAS) bersama Sekretaris Koperasi Multi Pihak Bali Bangkit Sejahtera/KMB BBS) I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana (Agung Gempa).

Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.. Langkah strategis ini selaras dengan kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta untuk mewujudkan Bali Pulau Organik, demi terciptanya hasil tanaman sehat serta alam yang sehat dan lestari.

Tujuan utama dari pertanian padi organik ini adalah untuk membangun kawasan pertanian yang sehat, menciptakan Bali bersih, dan mengembalikan keselarasan dengan alam. Sistem ini berfokus pada produksi pangan sehat bebas residu kimia, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesuburan tanah secara berkelanjutan.

Ketua LSO Kertha Bali Sejahtera, Putu Desy Darma Susantini, menekankan pentingnya kedisiplinan pasca-sertifikasi.

“Kami berharap Poktan SAS terus disiplin dalam penerapan sistem pertanian organik. Konsistensi ini krusial untuk peningkatan produksi dan untuk mendapatkan harga pasar yang tentunya lebih baik dan khusus. Terlebih, ini berdampak nyata pada lingkungan yang asri, bersih, dan ketersediaan pangan sehat bagi masyarakat,” ujar Putu Desy.

I Ketut Kariada, selaku Pembina Poktan SAS, menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diterima selama ini. “Kami mewakili seluruh petani berterima kasih atas pendampingan melekat yang kami terima. Proses ini sudah kami mulai hampir tiga tahun, dengan mengikuti semua tahapan, prosedur yang ditetapkan dinas dan LSO, serta standar yang berlaku,” ungkap Kariada.

Ia menambahkan, “Ke depan, kami terus konsisten dan komit pada SOP yang telah ditentukan guna bersinergi membangun Bali sebagai Pulau Organik. Ini selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta kebijakan strategis Presiden Prabowo untuk menguatkan ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya di kawasan Subak Getih, Buleleng.”

Dihubungi di sela kesibukannya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dr. I Wayan Sunada, SP., M.Agb., menyampaikan apresiasinya.

“Selamat kepada Poktan SAS dan tim profesional pendamping lainnya. Ini adalah kebijakan strategis Gubernur Koster membangun Bali sebagai pulau organik,” ujar Dr. Sunada.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Ini adalah payung hukum utama yang mengatur seluruh tata kelola pertanian organik di Bali, mulai dari hulu (produksi) hingga ke hilir (pemasaran), yang menjadi dasar dari inisiatif Bali sebagai “Pulau Organik”. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan mulia untuk kelestarian alam dan lingkungan. “Tentu menghasilkan beras atau padi organik yang sehat bebas dari kimia. Semoga sukses dan berkelanjutan seBali,” tutupnya.

Dihubungi terpisah, Penggagas Kawasan Pertanian Organik di Buleleng, Ir. I Ketut Sugihantara, MSA, turut mengapresiasi kerja keras sinergi kelompok tani dan semua pihak.

“Terima kasih kepada semua pihak, khususnya para kelompok tani yang sabar, tekun, fokus, dan disiplin menjalankan arahan pembina dan LSO Kerthi Bali Sejahtera, sehingga hari ini sertifikat secara resmi telah dikeluarkan,” kata Sugihantara.

Untuk mengisi pasar padi organik, Sugihantara menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Koperasi Multi Pihak Bali Bangkit Sejahtera (KMB BBS) dan jaringan koperasi di Bali yang di dorong Agung Gempa dan tim profesional menjadi koperasi yang modern dengan tetap menjaga “taksu” pertanian Bali.

“Kami terus meningkatkan promosi dan standar organik untuk mewujudkan Bali Pulau Organik, alam bersih yang selaras dengan penerapan Tri Hita Karana. Tentu, tujuan bersama kita adalah meningkatkan kesejahteraan petani,” tutupnya. (NSKLB)

*Tentang Poktan Sri Amertha Sariaji (SAS) Poktan SAS adalah kelompok tani di Banjar Bantas, Sudaji, Buleleng, yang berfokus pada pengembangan dan budidaya padi organik di kawasan Subak Getih, sebagai bagian dari upaya mendukung program Bali Pulau Organik.

*Tentang LSO Kertha Bali Sejahtera Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Kertha Bali Sejahtera adalah lembaga di bawah naungan Dinas Pertanian Provinsi Bali yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi dan pengawasan terhadap praktik pertanian organik di Provinsi Bali.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai