Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bali Era Baru, Inspektorat Provinsi Bali Gelar FGD Reviu Peta Risiko Perangkat Daerah Tahun 2026

DENPASAR – Sebagai upaya memperkuat integritas dan efektivitas birokrasi, Pemerintah Provinsi Bali melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Peta Risiko Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Madya, Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali.

FGD ini merupakan langkah krusial dalam memitigasi hambatan pembangunan serta memastikan setiap program kerja di seluruh Perangkat Daerah berjalan sesuai koridor hukum dan target yang telah ditetapkan. Reviu peta risiko ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian visi pembangunan daerah.

Sinergi dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Langkah proaktif Inspektorat ini merupakan implementasi nyata dari visi Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kesucian dan keharmonisan Bali melalui kepastian hukum dan tata kelola yang profesional.

Dalam kerangka 42 Program Strategis Pembangunan Bali, manajemen risiko yang solid menjadi fondasi utama agar seluruh proyek mercusuar—mulai dari bidang adat, infrastruktur, hingga pendidikan—dapat terlaksana dengan tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. Dengan peta risiko yang terukur, setiap kebijakan strategis seperti pemberdayaan UMKM, pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, hingga program satu keluarga satu sarjana dapat terlindungi dari risiko kegagalan sistemik.

Membangun Birokrasi yang Berdaya Saing Melalui reviu ini, Inspektorat Provinsi Bali berperan sebagai penjamin kualitas (quality assurance) dan mitra strategis bagi Perangkat Daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Bali tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga didukung oleh birokrasi yang cerdas, tangkas, dan berintegritas tinggi dalam naungan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

“Reviu Peta Risiko ini adalah bentuk pengabdian tulus kita untuk memastikan program-program yang telah dicanangkan Gubernur benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh Krama Bali. Kita meminimalisir risiko sejak dini agar pembangunan Bali Era Baru tetap ajeg dan berkelanjutan,” ungkap perwakilan Inspektorat Provinsi Bali di sela-sela diskusi.

Dengan penguatan manajemen risiko di awal tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Bali optimis dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mempercepat terwujudnya masyarakat Bali yang sejahtera, mandiri, dan bermartabat.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai