DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat menindaklanjuti agenda penguatan ekonomi daerah melalui Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Bali. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Provinsi Bali pada Kamis (15/1/2026).
Pertemuan yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali ini merupakan bagian krusial dari tahapan legislasi untuk memperkokoh landasan hukum bagi PT Bank BPD Bali sebagai bank milik daerah. Fokus utama pembahasan adalah memastikan bahwa penambahan modal tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan di Pulau Dewata.
Dalam rapat yang berlangsung dinamis tersebut, para legislator membedah berbagai aspek strategis, mulai dari tujuan utama penyertaan modal hingga proyeksi kinerja Bank BPD Bali di masa depan. Anggota dewan secara mendalam menelaah sejauh mana kontribusi bank daerah ini terhadap program pembangunan serta kemampuannya dalam meningkatkan layanan perbankan bagi masyarakat umum dan pelaku usaha di seluruh pelosok Provinsi Bali.
Penambahan modal daerah ini diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan Bank BPD Bali sehingga memiliki daya saing yang lebih tinggi di industri perbankan nasional. Dengan modal yang lebih kuat, Bank BPD Bali diproyeksikan dapat memperluas jangkauan pembiayaan di sektor-sektor produktif, yang pada akhirnya akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Seluruh rangkaian rapat berjalan lancar dan konstruktif, mencerminkan komitmen tinggi dari DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan, serta akuntabel. Melalui regulasi ini, diharapkan Bank BPD Bali semakin solid dalam menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan di daerah.
(AdminNSKLB)
