Kain Tenun Endek Bali Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal Berupa Pengetahuan Tradisional
DENPASAR, (NSKLB) – Perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster dalam melindungi dan memberdayakan warisan tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah berhasil dengan diperolehnya 24 Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI). Sertifikat KI yang diperoleh meliputi : 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI berupa Hak Cipta. Pencapaian ini mendapat apresiasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly dalam acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual pada Jumat, Sukra Paing Sinta (5/2) di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali. Acara bertema “Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Ekonomi Daerah”, berlangsung dengan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat, semua peserta dan undangan yang hadir telah mengikuti Rapid Test Antigen dengan hasil negatif. Dalam acara tersebut Menkumham menyerahkan, 24 sertifikat KI.
“Saya mengucapkan terimakasih dan bangga kepada Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster, karena mempunyai inisiatif dan determinasi yang kuat untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual ini dengan terus menggali potensi wilayah, dengan terus berkreasi dan berinovasi dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya Bali,” ujar Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly dalam acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual kepada Gubernur Bali Wayan Koster, (5/2) di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali.Pada sambutan tersebut, Menteri Yasonna berharap agar semua daerah, para Gubernur dan Bupati di Indonesia memiliki kesadaran yang sama untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual di daerahnya. Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti Tarian Reog Ponorogo dan Batik diklaim oleh pihak lain atau negara lain. Alasan Menteri Yasonna mengajak semua daerah mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, karena sangat meyakini Indonesia diberi karunia berupa kekayaan/keberagaman budaya, potensi geografis wilayah, dan sumber daya manusia yang luar biasa.
Menkumham menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk, melalui tindakan menjaga, meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk, sekaligus melindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual. Hal ini bertujuan agar suatu produk yang dihasilkan dari Kekayaan Intelektual menjadi terlindungi dari pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab oleh pihak lain di kemudian hari.
Sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Yasonna memberi contoh seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali, yakni kerjasama dengan Rumah Mode Christian Dior untuk memakai Kain Tenun Endek Bali sebagai busana tahun 2021.
“Arak Bali, hingga Kopi Bali juga menunjukan bahwa setiap daerah memiliki kearifan lokal dan potensi yang mampu meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Menteri Yasonna di hadapan Gubernur Koster, Dirjen Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, A.C.C.S, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Bupati/Walikota Se-Bali, Sentra KI, dan para penerima Sertifikat KI, sekaligus menegaskan dirinya sangat senang di Pemerintah Provinsi Bali telah ada Badan Riset dan Inovasi Daerah yang menangani fasilitasi dan pendaftaran KI, dan memiliki Desa Adat yang melindungi adat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal.
Perjuangan Gubernur Wayan Koster dalam mendorong sertifikasi KI, tercermin dari visinya yang sangat membumi dengan wawasan jauh ke depan yaitu, Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam penguatan dan pemajuan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. Apa yang diperjuangkan ini sesuai prinsip Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan. Dedikasi tersebut dilakukan melalui proses yang panjang, dimulai dengan merancang Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ketika duduk di DPR RI. Upaya berlanjut dengan konsisten ketika mendapat kepercayaan sebagai Gubernur Bali, dalam waktu singkat telah mampu menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Keseluruhan payung hukum tersebut menjadi bukti keberpihakan nyata dalam memperjuangkan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal Bali agar benar-benar dilindungi dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengajak seluruh Bupati/Walikota se-Bali beserta seluruh elemen masyarakat agar memberi perhatian serius pada upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan warisan budaya Bali yang adi luhung dengan secara aktif melakukan pendataan, pencatatan, dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik Kepemilikan Personal maupun Komunal. Mengingat Bali, meskipun merupakan pulau kecil, tetapi memiliki kekayaan dan keunikan budaya branding Bali yang luar biasa, seperti Kopi Bali, Jeruk Bali, Salak Bali, Manggis Bali, Beras Bali, Sapi Bali, Babi Bali, Ayam Bali, Arak Bali, Kain Tenun Endek Bali dan berbagai produk budaya lokal Bali. Kekayaan Alam, Manusia, dan Budaya Bali ini harus benar-benar dijaga dan diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat Bali. Oleh karena itu Gubernur Bali mendorong para Yowana milenial Bali untuk terus berkreasi dan berinovasi menghasilkan produk berbasis budaya branding Bali, selanjutnya didaftarkan agar memperoleh sertifikat KI.
“Saya tidak mau warisan budaya Bali tergerus, maka perlu dirawat dengan baik, dan diberdayakan. Salah satu contoh, seperti Kain Tenun Endek Bali yang sudah digunakan oleh Rumah Mode Christian Dior pada tahun 2021 melalui nota kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali yang memberi syarat sangat ketat untuk menjaga kewibawaan Bali dan Bangsa Indonesia, yaitu Kain Tenun Endek Bali yang dipakai harus diproduksi dan dijual oleh perajin lokal Bali atau oleh Industri Kecil Menengah (IKM) Bali. Sehingga hal ini akan memberi kontribusi ekonomi secara nyata kepada perajin/penenun lokal Bali dan pelaku IKM lokal Bali,” jelas Gubernur Koster di hadapan Menteri Yasonna yang sama-sama berbusana Tenun Endek Bali berwarna merah motif alam.
Tercatat ada 24 penerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI), yaitu 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, terdiri dari: 1) Tenun Endek Bali, 2) Tari Wong Ramayana, 3) Drama Tari Gambuh, 4) Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, 5) Siat Geni Desa Adat Tuban, 6) Siat Tipat Bantal, 7) Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, 8) Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, 9) Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, 10) Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, 11) Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, 12) Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, 13) Seni Pertunjukan Tektekan Bali, 14) Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, 15) Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, 16) Megoak Goakan, 17) Ari Ari Megantung, 18) Asta Kosala Kosali, dan 19) Tari Rejang Pande; 1 Paten yakni Usada Barak (berbahan baku Arak Bali); serta 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta, meliputi: 1) Lukisan “Keunggulan Maya”, 2) Lukisan “Tragedi”, 3) Tarian Laksmi Kirana, dan 4) Tarian Rejang Dedari. (AGP/KMB)