Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali diusulkan dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali

NangunSatKerthiLokaBali.com | Rapat Paripurna ke- 12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dilaksanakan pada hari Selasa, 8 April 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali dengan agenda sebagai berikut: Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang: Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 adalah sebuah pertemuan formal dan penting di mana seluruh anggota DPRD Bali berkumpul untuk menjalankan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan mereka, sebagai bagian dari siklus kerja di periode persidangan kedua tahun anggaran 2024-2025.

Adanya pembahasan mengenai “Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023” mengindikasikan bahwa setelah periode implementasi, terdapat evaluasi dan kebutuhan untuk penyempurnaan. dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah dokumen perencanaan strategis jangka panjang yang sangat penting bagi sebuah daerah, dalam hal ini Provinsi Bali, untuk memetakan arah dan strategi pengelolaan lingkungan hidup dalam kurun waktu 30 tahun ke depan, yaitu dari tahun 2025 hingga 2055.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai