Komitmen Bersama “Bale Kertha Adhyaksa 2025”: Klungkung Dukung Penyelesaian Perkara Restoratif

DENPASAR, Bali – Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. L.B Hamka, S.H., M.H., menghadiri acara penandatanganan komitmen bersama “Bale Kertha Adhyaksa 2025” di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6). Acara penting ini menegaskan langkah maju dalam upaya penyelesaian perkara secara restoratif di tingkat desa.

Penandatanganan komitmen ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah se-Bali, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati/Wali Kota seluruh Bali, Pangdam IX Udayana, pimpinan Polda Bali, serta pimpinan DPRD dan lintas sektoral lainnya. Tak hanya itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) se-Bali dan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama turut hadir, menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap inisiatif ini. Acara ini juga disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Bale Kertha Adhyaksa dijelaskan bukan sekadar sebuah bangunan fisik, melainkan sebuah lembaga atau forum di tingkat desa adat dan desa/kelurahan. Lembaga ini bertugas untuk menyelesaikan perkara secara restoratif melalui musyawarah. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat, tanpa harus melalui proses peradilan formal yang panjang.

Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat peran desa adat dan desa/kelurahan dalam menjaga harmoni sosial serta mempercepat penyelesaian konflik di tengah masyarakat. Dengan pendekatan restoratif, diharapkan keadilan dapat tercapai dengan lebih efektif dan hubungan antarwarga tetap terjaga.

Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan bangga menyambut inisiatif ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Klungkung yang MAHOTTAMA.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai