Jaga stabilitas harga babi, Komisi II DPRD Bali soroti persaingan usaha antara korporasi dan peternak UMKM

DENPASAR – Komisi II DPRD Provinsi Bali menaruh perhatian serius terhadap stabilitas harga babi lokal guna melindungi keberlangsungan peternak UMKM di Pulau Dewata. Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Bali, Rabu (4/3/2026), sebagai respons atas keluhan asosiasi peternak terkait tren penurunan harga yang mulai meresahkan.

Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih yang akrab disapa Ajus Linggih, menyatakan bahwa fokus utama dewan adalah memastikan mekanisme pasar berjalan adil. Ia menyoroti adanya ketimpangan skala ekonomi antara korporasi besar dengan peternak mandiri (UMKM). Menurutnya, korporasi memiliki kemampuan produksi dengan biaya lebih murah yang berpotensi merusak harga batas bawah petani lokal.

“Harapan kami korporasi bisa hidup berdampingan dengan peternak UMKM. Skala ekonomi korporasi yang besar jangan sampai memicu persaingan tidak sehat yang justru mematikan peternak kecil kita. Saya meminta dinas terkait untuk mengontrol jumlah babi yang beredar di pasar agar harga tetap terjaga di atas Harga Pokok Produksi (HPP),” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, dewan juga mendalami dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat yang ditengarai mulai mengganggu ekosistem pasar peternakan di Bali. Komisi II mendesak adanya pengendalian distribusi yang tepat agar peternak lokal tetap memperoleh margin keuntungan yang layak untuk menyambung hidup.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, memaparkan data bahwa kondisi populasi dan distribusi sebenarnya masih relatif terkendali. Hingga Februari 2026, distribusi babi keluar Bali tercatat sebanyak 16.314 ekor, dengan tujuan utama pengiriman ke DKI Jakarta sebanyak 13.186 ekor, diikuti Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.

Meski populasi tahun 2026 diprediksi meningkat menjadi 446.712 ekor, Sunada memperingatkan bahwa harga babi di Bali sangat sensitif terhadap fluktuasi permintaan dari luar daerah. “Distribusi keluar Bali saat ini masih terkendali jika dibandingkan dengan total populasi. Namun, kita harus tetap waspada karena jika permintaan dari luar Bali menurun, hal itu akan langsung berdampak pada anjloknya harga di tingkat peternak lokal,” jelasnya.

RDP ini diharapkan menjadi awal dari kebijakan proteksi yang lebih kuat bagi peternak babi di Bali, sehingga tercipta keseimbangan pasar yang saling menguntungkan antara pelaku usaha besar dan peternak rakyat.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai