Finalisasi Regulasi Pajak dan Retribusi, Bupati Satria Sampaikan Pendapat Akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung

KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Rapat Paripurna II terkait Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang menjadi tonggak penting penguatan fiskal daerah ini berlangsung di Gedung Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Kabupaten Klungkung, Jumat (6/3).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, didampingi Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru, Sekretaris Daerah Anak Agung Gde Lesmana, serta dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Dalam pidato pendapat akhirnya, Bupati I Made Satria memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi di DPRD Klungkung atas saran, koreksi, dan masukan konstruktif selama proses pembahasan. Bupati menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan kesepakatan untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret pemerintah dalam mengoptimalkan sektor pajak dan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital.

Bupati Satria menjelaskan bahwa regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui optimalisasi jenis layanan dengan memperhatikan indeks harga yang dinamis. Penyesuaian struktur dan tarif retribusi diarahkan agar lebih profesional, berkeadilan, dan menjadi motor akselerasi peningkatan PAD.

“Ranperda yang kita sepakati hari ini adalah wujud nyata komitmen dan konsistensi kita selaku penyelenggara pemerintahan. Kita memiliki peran strategis untuk melaksanakan pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Klungkung,” tegas Bupati Satria di akhir pidatonya.

Dengan disepakatinya perubahan perda ini, Pemkab Klungkung kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dan relevan untuk menggali potensi pendapatan daerah secara lebih modern dan transparan, selaras dengan semangat digitalisasi layanan yang tengah digalakkan.

(admin-NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai