NangunSatKerthiLokaBali.com | DPRD Provinsi Bali menggelar rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayan dan Lingkungan Alam Bali, bertempat di Ruang Rapat Gabungan kantor DPRD Provinsi Bali, Senin 14/4/25.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat penting untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Rapat ini menjadi kelanjutan dari upaya Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD dalam memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pungutan wisatawan asing yang telah diberlakukan.
Rapat dipimpin oleh Kordinator Pansus Drs. Gede Kusuma Putra, AK., MBA., MM dan dihadiri oleh Anggota Banggar, Kepala OPD terkait serta Kelompok Pakar / Tim Ahli DPRD Bali. Dalam Rapat tersebut Pimpinan dan Anggota Pansus memberikan beberapa masukan guna penyempurnaan tentang Raperda yang dibahas .
Pada prinsipnya perda tersebut dibahas untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali, hal tersebut disampaikan oleh Kordinator Pansus Drs Gede Kusuma Putra,Ak.,MBA MM. Kordinator Pansus juga mengapresiasi Pimpinan dan Anggota Pansus serta Stekeholder yang terlibat, karena sudah bekerja dengan maksimal. Kedepan, walaupun ada celah-celah yang perlu disempurnakan, nantinya akan dibahas kembali, pada rapat berikutnya.