DENPASAR – Teka-teki mengenai belum terbitnya nomor register Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi akhirnya menemui titik terang. DPRD Provinsi Bali memastikan bahwa regulasi yang dinanti-nantikan oleh Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) tersebut saat ini tengah memasuki tahap penyempurnaan materi muatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi III DPRD Bali sekaligus Koordinator Pembahasan Perda ASKP, I Nyoman Suyasa, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja melakukan koordinasi langsung ke Jakarta. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Kemendagri telah memberikan tanggapan resmi per 17 Februari 2026 terkait draf yang diajukan. Terdapat sejumlah catatan perbaikan, terutama pada aspek redaksional, bahasa, dan narasi materi muatan yang perlu disempurnakan sebelum nomor register diterbitkan.
“Kami sedang menindaklanjuti catatan dari Kemendagri bersama pihak eksekutif, Dinas Perhubungan, dan Tim Kelompok Ahli. Kunjungan ke Jakarta kemarin bertujuan untuk memastikan substansi yang diperbaiki sudah benar-benar sesuai dengan arahan pusat. Setelah ini dikirim ulang, Kemendagri akan menyampaikan kepastian hasil fasilitasi harmonisasi,” ujar Nyoman Suyasa saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (2/3/2026).
Salah satu poin krusial dalam proses harmonisasi ini adalah mengenai ruang lingkup pengaturan. Nyoman Suyasa menjelaskan bahwa Kemendagri sempat menyarankan agar regulasi ini diperluas menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK) secara umum, tidak terbatas pada sektor pariwisata saja. Namun, DPRD Bali tetap berpegang teguh pada argumen bahwa Bali memiliki kebutuhan mendesak untuk mengatur sektor pariwisata secara spesifik demi meredam benturan yang sering terjadi di lapangan.
Politisi Partai Gerindra asal Karangasem ini menegaskan bahwa fokus pada sektor pariwisata diambil agar regulasi bisa segera diimplementasikan untuk mengawal aktivitas transportasi wisatawan yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan akan disusun regulasi terpisah yang mengatur Angkutan Sewa Khusus secara umum agar jangkauan pengawasannya lebih komprehensif.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para driver pariwisata di Bali serta menciptakan iklim transportasi yang lebih tertata dan harmonis. DPRD Bali berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga nomor register resmi keluar dan Perda ASKP dapat segera diberlakukan secara luas.
