Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengecekan Daftar Pemilih secara daring bisa dilakukan melalui laman resmi KPU https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya ikuti petunjuk dari aplikasi online.
Jika masyarakat belum terdaftar, segera laporkan ke laman Pendaftaran Pemilih (kpu.go.id)
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, pencoblosan Pilkada Serentak akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.