KLUNGKUNG — Bupati Klungkung I Made Satria bersama DPRD Kabupaten Klungkung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kamis (30/9/2026).
Rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Bupati tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, jajaran Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dalam pidatonya, Bupati Satria menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung atas proses pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026 yang telah berlangsung secara konstruktif hingga mencapai kesepakatan bersama sesuai tahapan yang direncanakan.
Menurut Satria, pembahasan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD, penyampaian nota pengantar, pemandangan umum fraksi-fraksi, hingga penyampaian jawaban Bupati yang kemudian bermuara pada penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung atas kerja sama serta sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan. Dengan kebersamaan ini, Raperda APBD Perubahan 2026 dapat disepakati sesuai tahapan yang telah direncanakan,” ujar Satria.
Dalam kesepakatan tersebut, Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp1,68 triliun, sedangkan Belanja Daerah dirancang sebesar Rp1,88 triliun.
Sementara itu, dari sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan dirancang sebesar Rp212 miliar, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan dirancang sebesar Rp10,36 miliar.
Bupati Satria menegaskan, persetujuan bersama tersebut belum menjadi tahapan akhir dalam proses penetapan Raperda. Rancangan peraturan daerah selanjutnya masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah persetujuan bersama ini, masih terdapat tahapan evaluasi oleh Gubernur Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan,” jelasnya.
Satria berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga APBD Perubahan 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan untuk mendukung program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Klungkung.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pembangunan daerah.
“Mari bersama-sama seluruh jajaran pemerintah daerah dan elemen masyarakat memperkuat semangat kebersamaan dan harmoni antara legislatif dan eksekutif untuk membangun Kabupaten Klungkung agar ke depan semakin maju,” harapnya.
Kesepakatan APBD Perubahan 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung dan DPRD dalam menyelaraskan kebijakan penganggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.(gpl-NSKLB)
Salam Mahottama.
