Bupati Sanjaya Terima Hibah Tanah 2.000 Meter Persegi dari KPK, Aset di Marga Diarahkan untuk Kepentingan Publik

Serah terima aset eks barang rampasan negara di Denpasar menjadi bagian dari optimalisasi barang milik negara untuk mendukung pembangunan daerah.

DENPASAR – Pemerintah Kabupaten Tabanan menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berupa tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga, Kabupaten Tabanan. Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri serah terima di Graha Sewaka Dharma, Gedung Pelayanan Publik Pemerintah Kota Denpasar, Selasa (6/10/2026).

Penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat. Perwakilan KPK menjelaskan bahwa barang rampasan negara pada prinsipnya diproses melalui mekanisme sesuai ketentuan, termasuk lelang atau pemindahtanganan kepada pemerintah daerah apabila memenuhi persyaratan.

Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Pemkab Tabanan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset yang tertib, terdata, serta memiliki arah pemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aset tanah di Desa Marga tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan pembangunan daerah. Namun, rencana penggunaan rinci serta manfaatnya bagi warga tetap perlu diwujudkan melalui proses perencanaan, penganggaran, dan penetapan fungsi sesuai aturan yang berlaku.

Pemkab Tabanan berkomitmen merawat dan memaksimalkan pemanfaatan aset hibah tersebut agar tidak menjadi lahan yang terbengkalai. Pengelolaan aset daerah yang transparan diharapkan ikut memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai