BPKAD Provinsi Bali Implementasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Melalui Tong Edan dan Tebe Modern

Denpasar – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali secara nyata menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber di lingkungan kantor. Langkah ini merupakan aksi riil dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sekaligus menjalankan amanat Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Kepala BPKAD Provinsi Bali, Bapak I Dewa Putu Sunartha, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di lingkungan kantor bukan lagi sekadar wacana, melainkan kewajiban operasional. BPKAD berkomitmen menjadi contoh dalam transformasi penanganan sampah organik demi menjaga kelestarian alam Bali.

“Kami tidak lagi sekadar mendukung, tapi sudah pada tahap implementasi penuh. Di BPKAD, kami memastikan sampah organik tuntas di sumbernya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kesucian tanah Bali dari hulu,” ujar Bapak I Dewa Putu Sunartha pada Jumat, 2 Januari 2026.

Sebagai bentuk implementasi nyata, BPKAD Provinsi Bali kini mengoperasikan dua sistem pengolahan sampah organik sebagai solusi mandiri: Tong Edan: Merupakan inovasi pengolahan sampah organik berbasis bioteknologi sederhana, digunakan oleh BPKAD sebagai alat untuk mengolah sisa makanan dan sampah organik lainnya langsung di lingkungan kantor. Sistem ini memungkinkan sampah hancur dengan cepat tanpa menimbulkan polusi bau. Tebe Modern: Sistem pengolahan sampah organik di lingkungan kantor yang memanfaatkan buis beton untuk proses fermentasi alami. Pengelolaan sampah organik ini dirancang lebih fungsional, ramah lingkungan, serta menghasilkan pupuk organik yang bermanfaat untuk penghijauan di sekitar kantor.

“Dengan teknologi yang tepat seperti Tong Edan dan Tebe Modern, kita membuktikan bahwa perkantoran bisa bersih tanpa harus membuang beban ke tempat lain. Ini adalah bentuk cinta kita kepada daerah, Bali, dan Indonesia,” pungkasnya.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai