Berjalan Sukses, DPRD Provinsi Bali Tetapkan Sikap dan Rekomendasi atas LKPJ Gubernur dalam Rapat Paripurna ke-15

NangunSatKerthiLokaBali.com | Rapat Paripurna ke – 15 DPRD Provinsi Bali masa Persidangan II Tahun sidang 2024-2025, dengan Agenda: Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024. Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Sikap/Keputusan Dewan. Penutup Pendapat Akhir Kepala Daerah/Sambutan Gubernur Bali.

LKPJ Gubernur adalah dokumen resmi yang wajib disampaikan oleh Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi setiap akhir tahun anggaran. Ini merupakan bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban Gubernur atas pelaksanaan pemerintahan daerah selama satu tahun.

LKPJ Gubernur dalam Rapat Paripurna adalah proses kunci dalam sistem checks and balances, di mana DPRD sebagai wakil rakyat melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala daerah, memastikan pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna dipimpin Langsung  oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, SH Dihadiri oleh  Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Kelompok/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali, serta undangan lainnya.
Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.  (15-04-2025).

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai