Dari stigma dan keterbatasan legalitas menuju pengakuan warisan budaya, penguatan industri lokal, hingga perhatian internasional.
Ulasan Agung Gempa
Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik
DENPASAR – Siapa menyangka, Arak Bali yang dahulu kerap dipandang sebelah mata kini semakin dikenal sebagai salah satu warisan budaya dan produk tradisional khas Bali. Perubahan tersebut tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui perjalanan panjang perjuangan para perajin, kebijakan pemerintah, serta kreativitas generasi muda Bali.
Salah satu tonggak penting perjalanan ini adalah kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster pada periode pertama kepemimpinannya tahun 2018–2023.
Sebelumnya, perajin Arak Bali menghadapi berbagai tantangan, terutama ketidakpastian legalitas usaha dan keterbatasan pengembangan produk. Padahal, keterampilan membuat Arak Bali merupakan pengetahuan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan budaya masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, pada 24 April 2019 Gubernur Koster mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk mendukung penyesuaian kebijakan terkait industri minuman tradisional Bali.
Langkah itu kemudian diikuti terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang ditetapkan pada 29 Januari 2020.
Pergub tersebut menjadi landasan penting dalam penataan Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali, termasuk perlindungan perajin, penguatan koperasi, standardisasi, serta pengawasan sesuai ketentuan hukum.
Kebijakan ini membuka jalan bagi pengetahuan tradisional Bali untuk memperoleh ruang pengembangan yang lebih jelas. Kegiatan produksi dan peredarannya tetap harus memenuhi ketentuan perizinan serta standar keamanan yang berlaku.
Perjuangan tersebut kemudian memperoleh pengakuan penting pada 2022, ketika kemahiran tradisional membuat Arak Bali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 414/P/2022.
Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali, yang pertama kali diperingati pada 2023. Langkah ini memperkuat perhatian terhadap pelestarian warisan pengetahuan para perajin sekaligus peluang pengembangan ekonomi masyarakat.
Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster sejak 2025, penguatan kelembagaan dan tata kelola industri terus dilanjutkan.
Pada peringatan Hari Arak Bali, 29 Januari 2026, Kementerian Perindustrian menyerahkan izin usaha industri terkait pengelolaan Arak Bali melalui PT Kanti Barak Sejahtera, dengan skema kemitraan yang diarahkan melibatkan sekitar 1.472 petani dan perajin.
Perkembangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara perajin tradisional, kelembagaan usaha, dan pengembangan ekonomi lokal.
Perubahan nyata juga terlihat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung. Sejumlah merek Arak Bali telah memperoleh ruang pajang di gerai bandara sejak 2025, meskipun jumlah dan ragam produknya masih terbatas.
Pada Minggu, 8 Februari 2026, Gubernur Koster meninjau langsung keberadaan produk tersebut di terminal internasional. Ia meminta pengelola bandara memperluas ruang pajang sekaligus mengupayakan etalase khusus Arak Bali yang dikelola melalui asosiasi pelaku usaha.
Langkah ini memperlihatkan perkembangan dari penataan regulasi menuju pengenalan identitas produk tradisional Bali di salah satu pintu gerbang internasional Indonesia.
Perhatian terhadap identitas Arak Bali juga berkembang melalui prestasi talenta muda Bali di luar negeri.
Pada 4–5 Oktober 2026, bartender asal Bali, Gede Rico Hardiana Widnyana, berhasil meraih juara kedua dalam The TDuB World Championship – Grand Finals di Las Vegas, Amerika Serikat. Kompetisi tersebut diikuti 33 peserta dari 18 negara.
Rico bersama I Wayan Eka Darmawan juga memanfaatkan kesempatan internasional tersebut untuk memperkenalkan Arak Bali melalui kegiatan sosial di sela kompetisi.
Gubernur Koster memberikan apresiasi terhadap prestasi dan upaya memperkenalkan produk tradisional Bali itu ketika menerima Rico di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Senin, 26 Oktober 2026.
Selanjutnya, tiga bartender Bali dijadwalkan mengikuti FOOD TOWN Flair Challenge IV di Polandia pada 18–19 November 2026, sebagai kesempatan memperluas pengenalan kreativitas dan identitas Bali di tingkat internasional.
Dari sinilah ungkapan “Dulu Dibully, Sekarang Dicari” memperoleh maknanya.
Arak Bali yang dahulu menghadapi stigma dan ketidakpastian usaha kini telah memperoleh pengakuan warisan budaya, memiliki landasan penataan industri yang lebih jelas, hadir di gerai bandara internasional, serta diperkenalkan melalui kegiatan yang melibatkan talenta Bali di panggung dunia.
Menurut Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, perjalanan tersebut memberikan pelajaran penting bahwa regulasi pemerintah dapat membuka peluang baru bagi pengetahuan dan produk tradisional apabila didukung kelembagaan yang sehat, kreativitas masyarakat, serta kesinambungan kebijakan.
Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 merupakan salah satu kebijakan strategis pada periode pertama Gubernur Koster yang pengembangannya berlanjut pada periode kedua. Dari persoalan legalitas, perhatian kemudian berkembang menuju penguatan industri, perlindungan warisan budaya, dan peningkatan peluang ekonomi lokal.
Penguatan koperasi, peningkatan mutu produk, perlindungan perajin, serta perluasan jaringan pemasaran menjadi bagian penting dalam melanjutkan kemajuan Arak Bali agar semakin memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
Dalam pandangan Agung Gempa, pemanfaatan teknologi digital juga dapat mendukung pendataan perajin, transparansi kemitraan, dan evaluasi manfaat ekonomi agar keberhasilan kebijakan semakin dapat diukur serta dipertanggungjawabkan.
Di samping pengembangan ekonomi, perlindungan kesehatan masyarakat dan kepatuhan terhadap ketentuan peredaran minuman beralkohol harus terus menjadi bagian dari tata kelola yang bertanggung jawab.
Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, perjalanan Arak Bali memperlihatkan bagaimana kebijakan pelestarian warisan budaya dapat dihubungkan dengan pembangunan ekonomi masyarakat.
Apa yang sudah berjalan baik perlu terus diperkuat, sehingga manfaat kebijakan semakin dirasakan oleh petani, perajin, dan masyarakat Bali secara berkelanjutan.
Harapannya, kesinambungan kebijakan pembangunan pada dua periode kepemimpinan Gubernur Koster dapat terus memperkuat perlindungan warisan leluhur, kemandirian ekonomi rakyat, serta kesejahteraan krama Bali.
Dari warisan tradisional yang dahulu menghadapi stigma menuju perhatian di panggung internasional, perjalanan ini menjadi bagian dari upaya membangun Bali yang berbudaya, mandiri, dan sejahtera, sekaligus memberikan kontribusi bagi Indonesia Maju.
(NSKLB)
