Kesinambungan kelembagaan perlindungan anak diuji melalui pencegahan, pengawasan, dan pendampingan yang benar-benar menjangkau keluarga serta sekolah.
DENPASAR – Pembangunan Bali yang berkelanjutan tidak hanya menuntut infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan keberhasilan pelayanan publik. Masa depan daerah juga bergantung pada keselamatan, pendidikan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi yang akan melanjutkan kehidupan sosial dan kebudayaan Bali. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan lingkungan masyarakat.
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah atau KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari kesinambungan kelembagaan setelah berakhirnya masa tugas komisioner periode 2021–2026.
KPAD mempunyai peran dalam pengawasan dan penguatan pemenuhan hak anak sesuai ketentuan hukum. Keberadaannya penting untuk membantu mengidentifikasi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, mendorong perbaikan kebijakan, serta memperkuat koordinasi antara lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan dan perlindungan.
Susunan komisioner yang dilantik meliputi Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai ketua, Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai wakil ketua, serta Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha, Ni Putu Ariani, dan I Kadek Agus Mahendra sebagai anggota. Komposisi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengawasan selama masa tugas 2026–2031.
Dalam pelantikan itu, panitia seleksi menyoroti kekerasan psikis, termasuk perundungan dan kekerasan verbal, sebagai masalah yang membutuhkan perhatian. Persoalan ini menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup dibatasi pada penanganan kekerasan fisik. Lingkungan belajar yang aman, komunikasi keluarga, dan mekanisme pengaduan juga perlu diperkuat.
Selama periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster tahun 2018–2023, agenda pembangunan manusia berjalan bersama penguatan layanan pendidikan, kesehatan, dan kelembagaan daerah. KPAD periode 2021–2026 juga terbentuk pada rentang tersebut. Pada periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster sejak 2025, pembaruan keanggotaan KPAD menjadi salah satu tahapan menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan yang sudah ada, bukan pembentukan lembaga baru dari nol.
Keberhasilan perlindungan anak perlu dilihat dari mutu mekanisme yang dapat diakses masyarakat. Anak dan keluarga harus mengetahui ke mana menyampaikan keluhan, bagaimana mendapatkan pendampingan sesuai kewenangan, serta bagaimana kerahasiaan dan keselamatan mereka dijaga. Koordinasi antara sekolah, dinas terkait, kepolisian, layanan kesehatan, dan lembaga perlindungan menjadi unsur penting dalam penanganan kasus.
Perundungan di sekolah membutuhkan perhatian melalui pendidikan karakter, penguatan peran guru bimbingan dan konseling, dukungan keluarga, serta pembentukan budaya belajar yang menghargai martabat setiap peserta didik. Langkah pencegahan juga harus memberi ruang kepada anak untuk didengar tanpa dipersalahkan atau dipermalukan.
Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, memandang penguatan sistem perlindungan anak perlu memperhatikan keamanan digital. Perubahan cara berkomunikasi membuat persoalan perundungan dan penyalahgunaan informasi dapat terjadi melalui platform daring. Literasi digital, tata kelola data pengaduan, dan pemahaman privasi menjadi bagian dari perlindungan yang relevan dengan kehidupan sekarang.
Di tingkat kebijakan, evaluasi KPAD perlu didukung indikator yang tidak menyesatkan. Peningkatan laporan belum tentu berarti peningkatan kejadian, karena bisa juga menunjukkan masyarakat lebih berani melapor. Yang perlu ditelaah adalah akses layanan, kualitas tindak lanjut, hasil pendampingan, serta perbaikan pencegahan yang berlangsung dari waktu ke waktu.
Dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, perlindungan generasi muda adalah investasi sosial jangka panjang. Pemerintah daerah dapat menyediakan perangkat kebijakan dan kelembagaan, tetapi keberhasilan akhirnya ditentukan oleh kerja bersama menghadirkan lingkungan yang aman, mendukung tumbuh kembang, dan menghormati hak setiap anak.
(NSKLB)
