Menjaga Lumbung Pangan Bali: Memperkuat Petani, Melindungi Lahan Produktif, dan Menjamin Masa Depan Pangan

Kebijakan pertanian organik pada periode pertama Gubernur Koster berlanjut melalui penguatan perlindungan lahan produktif dan ketahanan pangan Bali.

DENPASAR – Bali dikenal dunia melalui keindahan alam dan kebudayaannya. Di balik perkembangan pariwisata, sektor pertanian tetap memiliki peran mendasar bagi kehidupan masyarakat sebagai sumber pangan, mata pencaharian, sekaligus bagian dari bentang budaya yang membentuk identitas daerah.

Sawah, kebun, dan aktivitas pertanian bukan hanya ruang produksi ekonomi. Keberadaannya terhubung dengan sistem irigasi, kehidupan desa, lingkungan, serta tradisi masyarakat Bali. Karena itu, pembangunan pertanian perlu ditempatkan sebagai unsur penting dalam arah pembangunan jangka panjang.

Pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster tahun 2018–2023, pertanian mendapat perhatian dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Salah satu landasan kebijakan yang ditetapkan pada masa tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.

Regulasi tersebut memberikan dasar bagi pengembangan pertanian yang memperhatikan kesehatan lingkungan, kualitas hasil produksi, dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan. Pertanian juga ditempatkan sebagai salah satu kekuatan ekonomi lokal dalam Transformasi Ekonomi Kerthi Bali yang diluncurkan pada 2021.

Namun, perkembangan kawasan permukiman, pertumbuhan ekonomi, serta aktivitas pariwisata menghadirkan tekanan terhadap lahan produktif. Pada saat yang sama, petani menghadapi tantangan biaya produksi, akses air, perubahan pola cuaca, regenerasi tenaga kerja, serta kepastian pasar dan harga hasil panen.

Data Badan Pusat Statistik Provinsi Bali menunjukkan luas panen padi pada 2025 mencapai sekitar 96.444 hektare, turun 7,09 persen dibandingkan 2024. Produksi padi pada 2025 tercatat sekitar 587.866 ton gabah kering giling, turun 7,49 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Data tersebut menjadi indikator penting untuk memahami tantangan produksi pangan. Penurunan luas panen maupun volume produksi perlu ditelaah melalui produktivitas, musim tanam, ketersediaan air, kondisi cuaca, serta keputusan ekonomi petani. Data operasional dari berbagai lembaga juga dapat memiliki pendekatan penghitungan berbeda sehingga sumber, periode, dan satuan harus disebut secara jelas.

Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster sejak 2025, isu perlindungan lahan produktif kembali mengemuka. Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Pengendalian alih fungsi lahan bertujuan menjaga ruang produktif di tengah meningkatnya tekanan pemanfaatan tanah untuk kegiatan nonpertanian. Namun regulasi membutuhkan pengawasan dan konsistensi pelaksanaan di tingkat kabupaten serta kota agar tujuan perlindungan lahan benar-benar tercapai.

Pada 22 Juli 2026, Gubernur Koster memimpin rapat koordinasi pemenuhan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B bersama bupati dan wali kota se-Bali di Jayasabha, Denpasar. Dalam pertemuan itu disepakati luasan LP2B Bali sekitar 56.098,76 hektare, atau 87,01 persen dari total lahan baku sawah tahun 2024. Angka tersebut memenuhi target minimal nasional sebesar 87 persen yang menjadi acuan pembahasan.

Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan koordinasi yang penting. Namun, penetapan dan perlindungan lahan harus diikuti integrasi dalam perencanaan tata ruang, pengawasan pemanfaatan, dan kebijakan yang mendukung keberlangsungan usaha tani.

Perlindungan tanah pertanian juga perlu diimbangi dengan upaya menjaga pendapatan petani. Lahan yang dipertahankan sebagai kawasan pangan membutuhkan pengelola yang mampu berproduksi dengan hasil ekonomi memadai. Tanpa prospek pendapatan yang layak, regenerasi petani dapat menghadapi kesulitan.

Karena itu, kebijakan pertanian perlu mencakup perbaikan irigasi, akses sarana produksi, peningkatan kemampuan petani, pengembangan pengolahan hasil, kelembagaan pemasaran, serta hubungan pasar yang lebih adil. Upaya menjaga keterjangkauan pangan bagi konsumen harus sejalan dengan kesempatan petani memperoleh harga hasil panen yang wajar.

Stabilisasi pasokan dan harga juga menjadi bagian dari kebijakan pangan. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan seperti Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mengakses kebutuhan pokok. Namun program yang menyentuh konsumen perlu berjalan bersama langkah jangka panjang menjaga kemampuan produksi di tingkat petani.

Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, memandang pembangunan pertanian Bali membutuhkan pengelolaan informasi yang lebih terpadu. Data lahan produktif, kebutuhan air, kalender tanam, hasil panen, harga komoditas, dan jaringan pemasaran dapat membantu pengambilan keputusan pemerintah maupun pelaku usaha tani.

Pemanfaatan teknologi juga membuka peluang menghubungkan hasil pertanian dengan pasar hotel, restoran, industri pengolahan, koperasi, serta konsumen melalui perdagangan digital. Transformasi ini dapat meningkatkan nilai tambah apabila didukung mutu produksi, logistik yang efisien, dan kemitraan yang berkelanjutan.

Regenerasi petani perlu menjadi perhatian tersendiri. Generasi muda membutuhkan kesempatan usaha, akses teknologi, keterampilan, dan harapan pendapatan yang memadai agar pertanian tetap menjadi pekerjaan yang relevan di tengah perubahan ekonomi Bali.

Kesinambungan antara kebijakan pertanian organik tahun 2019, pendekatan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali tahun 2021, dan penguatan perlindungan lahan produktif pada 2026 menunjukkan hubungan antartahap kebijakan di dua periode kepemimpinan Gubernur Koster. Tahap selanjutnya adalah menilai dampak pelaksanaan terhadap luas lahan terlindungi, produksi pangan, dan kesejahteraan petani.

Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, menjaga kemampuan daerah menghasilkan pangan merupakan bagian dari upaya mempertahankan kemandirian ekonomi dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Masa depan Bali tidak hanya ditentukan oleh perkembangan pariwisata, tetapi juga oleh kemampuan menjaga tanah yang menghasilkan pangan serta memastikan pertanian tetap hidup untuk generasi mendatang.

(NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai