Agung Gempa Ulas Arah Kebijakan Gubernur Koster Memperkuat Pembiayaan UMKM melalui Kredit Program Pemerintah, Kolaborasi Perbankan, dan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali
DENPASAR, 31 Oktober 2026 – Dari warung keluarga, usaha pengolahan pangan, industri kerajinan, hingga layanan kreatif berbasis digital, usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi bagian penting kehidupan ekonomi Bali. Banyak usaha tumbuh dari ketekunan keluarga dan keterampilan lokal, tetapi menghadapi persoalan serupa ketika ingin memperluas kegiatan: modal kerja yang terbatas, pencatatan usaha yang belum tertata, perubahan permintaan pasar, dan kesulitan menjangkau lembaga pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan.
Keterbatasan akses modal bukan satu-satunya persoalan. Pembiayaan yang diterima tanpa perencanaan pasar, kemampuan pengelolaan keuangan, dan kepastian arus kas juga dapat menjadi beban baru. Karena itu, agenda mendorong UMKM naik kelas memerlukan keseimbangan antara memperluas akses dana dan memperkuat kapasitas usaha. Pengembangan produk, keterampilan manajemen, jaringan pemasaran, serta perlindungan konsumen merupakan bagian dari ekosistem yang sama.
Pada akhir Oktober 2026, Bali menjadi lokasi penyelenggaraan International Fora for Kredit Program Pemerintah 2026. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungan terhadap penguatan akses pembiayaan UMKM dalam forum tersebut, yang mempertemukan pemerintah pusat, lembaga pembiayaan, dan berbagai pemangku kepentingan. Bagi Bali, forum ini diposisikan sebagai kesempatan memperluas kerja sama dan menghubungkan program kredit dengan sektor ekonomi produktif.
Arah kebijakan Gubernur Koster dalam pengembangan ekonomi daerah juga bertumpu pada Transformasi Ekonomi Kerthi Bali, yang mendorong penguatan sektor pertanian, industri berbasis budaya, ekonomi kreatif dan digital, energi bersih, serta pariwisata budaya. Dalam konteks pembiayaan, kerangka tersebut berarti program permodalan semestinya membantu kegiatan usaha yang menghasilkan nilai tambah bagi daerah, bukan hanya menambah penyaluran kredit tanpa ukuran manfaat.
Dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi Bali tertanggal 30 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan penyaluran kredit program pemerintah hingga Oktober mencapai sekitar Rp294,6 triliun dengan 4,27 juta debitur penerima manfaat. Angka ini merupakan gambaran program secara nasional yang disampaikan dalam forum, bukan nilai penyaluran khusus untuk Bali. Pembedaan ini penting agar publik tidak menganggap total nasional sebagai capaian pembiayaan UMKM di provinsi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyampaikan bahwa pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat atau KUR dan kredit non-KUR secara keseluruhan berada pada kisaran Rp1.500 triliun dalam paparan forum tersebut. Data lain yang dikemukakan ialah porsi penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 65,9 persen hingga 21 Oktober 2026. Informasi itu menunjukkan perhatian kebijakan terhadap kegiatan produktif, tetapi dampaknya pada setiap wilayah tetap perlu dinilai melalui data dan evaluasi yang lebih rinci.
Forum internasional tersebut juga menampilkan penyaluran simbolis beberapa skema pembiayaan, termasuk KUR, Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian, Kredit Industri Padat Karya, Kredit Program Perumahan, dan kredit yang ditujukan bagi perempuan prasejahtera. Penyaluran simbolis menjadi sarana sosialisasi instrumen pemerintah, sedangkan realisasi, persyaratan, tingkat risiko, dan dampak ekonomi tiap program memerlukan penilaian tersendiri sesuai ketentuan lembaga penyelenggara.
Bagi pelaku UMKM Bali, kebutuhan pembiayaan berbeda menurut sektor dan skala usaha. Petani dapat memerlukan dukungan pada masa produksi sebelum panen, usaha kuliner menghadapi kebutuhan persediaan serta peralatan, sedangkan perajin dan industri kreatif mungkin perlu modal untuk memenuhi pesanan lebih besar. Skema yang sesuai harus memperhatikan sifat kegiatan usaha, kemampuan mengembalikan pembiayaan, risiko, dan perlindungan dari praktik yang merugikan.
Penguatan usaha juga membutuhkan koordinasi antarlembaga. Pemerintah daerah dapat menyediakan pendampingan dan informasi program; perbankan serta lembaga keuangan melakukan penilaian pembiayaan sesuai aturan; dunia usaha membuka peluang pemasaran dan kemitraan. Koperasi dapat menjadi salah satu wadah pengorganisasian kebutuhan anggota apabila tata kelolanya transparan. Tanggung jawab masing-masing pihak perlu dibedakan agar pembinaan tidak berubah menjadi janji pencairan modal yang belum pasti.
Pada sisi pemasaran, UMKM tidak akan berkembang hanya karena memperoleh dana. Kualitas produk, kepastian pasokan, sertifikasi dan perizinan yang relevan, kemampuan menentukan biaya produksi, serta akses pelanggan harus dibangun sejalan. Penguatan produk lokal melalui Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal memberikan konteks tambahan bagi kebutuhan pasar, meskipun kebijakan pemasaran tersebut tidak sama dengan aturan yang menetapkan kelayakan kredit.
Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, memandang pencatatan usaha sederhana dan informasi digital yang mudah dipahami dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan kesiapan berusaha. Katalog produk, laporan penjualan, persediaan, dan riwayat pembayaran dapat menjadi alat manajemen yang berguna. Namun data usaha harus dijaga keamanannya, dan keputusan pembiayaan tetap memerlukan penilaian yang bertanggung jawab oleh lembaga berwenang.
Untuk mengukur keberhasilan program, pemerintah dan lembaga terkait perlu melihat lebih jauh dari jumlah debitur atau nominal kredit yang tersalurkan. Apakah usaha penerima berkembang secara sehat, apakah lapangan kerja bertambah, bagaimana kualitas pembayaran, sejauh mana sektor produksi mendapat manfaat, dan apakah pelaku usaha perempuan serta kelompok yang selama ini sulit menjangkau layanan memperoleh kesempatan yang lebih baik? Evaluasi tersebut akan memberi gambaran nyata mengenai efektivitas dan pemerataan program.
Ke depan, pembangunan ekonomi rakyat Bali akan lebih kuat apabila akses pembiayaan disandingkan dengan pendampingan, pembukaan pasar, peningkatan kompetensi, serta kebijakan yang konsisten mendorong usaha produktif. Ulasan Bali Membangun ini menempatkan UMKM sebagai pelaku ekonomi yang membutuhkan ekosistem sehat, bukan sekadar sasaran penyaluran dana. Modal dapat menjadi pengungkit, tetapi keberlanjutan usaha, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi ukuran utamanya.
