Gubernur Koster Dukung Penindakan WNA Bermasalah, Tegaskan Pariwisata Bali Harus Tetap Bermartabat

BADUNG – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta martabat Bali sebagai destinasi pariwisata budaya.

Penegasan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Koster mengapresiasi langkah jajaran imigrasi dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran yang melibatkan WNA. Menurutnya, pengembangan pariwisata Bali tidak boleh mengabaikan nilai budaya, norma kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koster secara khusus menyayangkan beredarnya video berkonten asusila yang diduga melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Prancis dan direkam di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem. Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan nilai kepatutan dan penghormatan terhadap budaya Bali.

“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujarnya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Koster menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar kejadian tersebut mendapat perhatian dan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah terulangnya tindakan serupa.

Ia menegaskan bahwa setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menaati hukum Indonesia serta menghormati norma kesusilaan, adat istiadat, dan nilai budaya masyarakat setempat.

Koster mengakui bahwa pariwisata memiliki peran penting dalam menopang perekonomian Bali. Namun, aktivitas pariwisata juga menghadirkan tantangan, antara lain dugaan tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya. Karena itu, pengembangan pariwisata perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan jati diri budaya Bali.

“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengawasan orang asing, Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian di Bali sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Ia menilai jajaran imigrasi memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah, mengingat tingginya aktivitas WNA di Bali.

“Imigrasi di Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis karena tingginya aktivitas orang asing,” ungkapnya.

Untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, Koster juga berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai 2027. Langkah tersebut diharapkan memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing, penegakan hukum, dan penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas wisatawan mancanegara.

Koster menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara. Namun, keterbukaan tersebut harus disertai pengelolaan pariwisata yang bertanggung jawab, sehingga setiap wisatawan memahami dan menghormati aturan serta nilai-nilai yang berlaku di Bali.

“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan penanganan dua kasus menonjol yang melibatkan WNA. Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video berkonten dewasa yang diduga direkam di wilayah Karangasem. Kasus kedua terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA di kawasan Kuta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian terkait video berdurasi 13 menit yang diduga direkam di salah satu penginapan di Karangasem.

Hasil penelusuran mengidentifikasi dua WNA berkewarganegaraan Prancis, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki. Berdasarkan data keimigrasian, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.

Video tersebut diduga direkam selama periode kunjungan mereka, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026. Sebagai langkah pengawasan, pihak imigrasi telah memasukkan nama kedua WNA tersebut ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).

Dalam kasus terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, memaparkan hasil operasi terhadap 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak imigrasi, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (online) untuk memperoleh keuntungan ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulan.

Terhadap para WNA tersebut, pihak imigrasi menerapkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka saat ini menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Menutup konferensi pers, Ramdhani menegaskan bahwa jajaran imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keamanan, serta mendukung pariwisata Bali yang tertib dan bermartabat.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani.(gpl-NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai