Gubernur Koster Batasi Akses OSS untuk Sejumlah KBLI PMA, Lindungi UMKM Lokal dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan Bali

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster mengambil langkah tegas untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari praktik persaingan usaha yang dinilai tidak sehat. Melalui kebijakan terbaru, Pemerintah Provinsi Bali membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait terhadap aktivitas perizinan PMA dalam sistem OSS.

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa evaluasi tersebut menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko oleh sejumlah PMA yang memasuki sektor-sektor usaha yang selama ini menjadi ruang ekonomi masyarakat lokal, khususnya UMKM.

“Evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh Penanam Modal Asing untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kondisi ini perlu ditata agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Menurut Gubernur Koster, sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.

Selain itu, proses perizinan pada kategori risiko rendah dan menengah rendah dalam sistem OSS diterbitkan secara otomatis tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan. Celah regulasi tersebut dimanfaatkan oleh sebagian PMA, termasuk dengan menggunakan virtual office, sebagai pintu masuk mendirikan usaha di Bali.

Akibatnya, muncul potensi persaingan usaha yang tidak sehat serta tekanan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, terutama UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Bali.

Pemerintah Bali Tutup Akses OSS untuk 18 KBLI

Sebagai tindak lanjut, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup akses OSS bagi PMA pada 18 KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah.

KBLI tersebut mencakup berbagai sektor yang selama ini bersinggungan langsung dengan ruang usaha masyarakat lokal, antara lain hotel skala tertentu, real estate, perdagangan eceran tekstil dan pakaian, penyewaan kendaraan, penyewaan sepeda motor, rumah minum atau kafe, akomodasi lainnya, jasa konsultansi, penjahitan, pusat kebugaran (fitness center), promotor olahraga, hingga berbagai jenis usaha lainnya yang memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ekonomi UMKM.

Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menjalankan usaha melalui virtual office sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan perizinan berusaha.

Berlaku Sejak Mei 2026

Gubernur Koster menjelaskan bahwa kebijakan penutupan akses OSS tersebut telah diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui sistem OSS pada KBLI yang telah dibatasi sampai terdapat kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, perusahaan yang telah memperoleh izin usaha tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.

Gubernur Bersama Bupati/Wali Kota Akan Bertindak Tegas

Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali bersama seluruh Bupati dan Wali Kota se-Bali akan melakukan pengawasan secara serius dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha.

“Pemerintah tidak akan mentoleransi berbagai bentuk penyalahgunaan perizinan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu keberlangsungan UMKM di Bali. Penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Bali Tetap Terbuka terhadap Investasi Berkualitas

Di sisi lain, Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menutup investasi asing di Bali. Pemerintah Provinsi Bali tetap membuka peluang seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Menurutnya, investasi yang masuk ke Bali harus sejalan dengan visi pembangunan daerah, menghormati nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, serta mampu menciptakan kemitraan yang sehat dengan koperasi dan UMKM.

“Kami tetap membuka ruang bagi investasi yang berkualitas dan bertanggung jawab. Investasi harus selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati budaya, menjaga kearifan lokal, serta memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi dan UMKM,” ujar Gubernur Wayan Koster.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap iklim investasi di Pulau Dewata semakin sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Di saat yang sama, UMKM sebagai fondasi utama ekonomi Bali memperoleh perlindungan sehingga mampu tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan menjadi pilar utama pembangunan ekonomi daerah. (NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai