Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Dugaan Permasalahan Tukar Guling Lahan Mangrove PT BTID di Jembrana

JEMBRANA – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan permasalahan tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kabupaten Jembrana, pada Rabu, 22 April 2026.

Sidak yang dilakukan di lokasi lahan pengganti kawasan Tahura Ngurah Rai tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Wakil Ketua Gede Harja Astawa serta anggota pansus lainnya, didampingi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Berdasarkan hasil peninjauan dan pendalaman di lapangan, Pansus TRAP menemukan adanya ketimpangan antara kewajiban perusahaan dan kondisi riil yang ada. Dari total kewajiban penyediaan lahan pengganti sekitar 44 hektare, PT BTID baru dapat menunjukkan sebagian dokumen berupa 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas sekitar 18,2 hektare. Namun demikian, sertifikat tersebut belum tercatat atas nama perusahaan.

Sementara itu, sisa lahan yang seharusnya dipenuhi belum dapat ditunjukkan secara jelas, bahkan terdapat indikasi permasalahan pada dokumen maupun status lahan tersebut. Temuan ini diperkuat dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana yang menyatakan belum adanya sertifikat yang sah atas nama PT BTID dalam proses tukar guling tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan, khususnya apabila proses tukar guling dilakukan tanpa kejelasan status kepemilikan lahan yang sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Pansus menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi berdampak pada tata kelola aset daerah serta kelestarian lingkungan, mengingat kawasan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung pesisir dan penyangga ekosistem Bali.

Dalam hal ini, Pansus TRAP DPRD Bali menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta verifikasi faktual di lapangan dalam setiap proses pemanfaatan ruang dan aset daerah.

Dari sisi masyarakat, langkah pengawasan ini menjadi bentuk kehadiran DPRD dalam melindungi kepentingan publik, menjaga kelestarian kawasan mangrove, serta memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat Bali.

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menegaskan akan terus mengawal dan mendalami persoalan ini hingga tuntas, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

Kegiatan sidak ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Bali dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan, demi mewujudkan pembangunan Bali yang berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan. (AdminNSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai