DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali.
Pandangan umum fraksi dibacakan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yakni Putu Diah Pradnya Maharani dari Fraksi PDIP, Gede Harja Astawa dari Fraksi Gerindra-PSI, I Nyoman Wirya dari Fraksi Golkar, serta I Gede Gumi Asvatham dari Fraksi Demokrat-Nasdem.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Staf Ahli Gubernur, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kelompok/tim ahli DPRD, serta undangan lainnya.
Penyampaian pandangan umum fraksi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, di mana masing-masing fraksi memberikan masukan, kritik, serta dukungan terhadap substansi Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Dari sisi tujuan, pembahasan Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas diarahkan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan, tetapi juga pada kualitas, keberlanjutan, serta pelestarian budaya dan lingkungan Bali. Regulasi ini diharapkan mampu melindungi kepentingan masyarakat lokal, memperkuat ekonomi berbasis budaya, serta menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia yang berkarakter.
Sementara itu, Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan fiskal daerah agar lebih adil, efektif, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung program kesejahteraan masyarakat Bali secara berkelanjutan.
Bagi masyarakat, pembahasan kedua Raperda ini memiliki dampak langsung, baik dalam bentuk peningkatan kualitas lingkungan dan pariwisata, maupun melalui perbaikan layanan publik yang didukung oleh pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal.
Melalui forum ini, DPRD Provinsi Bali memastikan bahwa setiap kebijakan yang disusun benar-benar melalui proses pembahasan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan strategis daerah, guna mewujudkan Bali yang maju, berdaya saing, serta tetap berlandaskan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. (AdminNSKLB)
