DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap ribuan hektare aset milik pemerintah daerah. Fokus utama saat ini adalah mengejar kejelasan status sekitar 2.000 hektare aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang hingga kini belum teridentifikasi secara resmi dalam laporan administratif.
Saat dihubungi melalui saluran telepon pada Rabu (21/1/2026), Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa penelusuran ini merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan kekayaan daerah yang notabene adalah milik seluruh masyarakat Bali.
Audit Total 6.000 Hektare Lahan
Berdasarkan data awal, total aset tanah yang seharusnya dimiliki Pemerintah Provinsi Bali mencapai sekitar 6.000 hektare. Namun, dari hasil verifikasi, baru sekitar 4.000 hektare yang sudah terdata dan dilaporkan dengan jelas. “Masih ada selisih sekitar 2.000 hektare yang keberadaannya belum teridentifikasi. Kami di Pansus TRAP sedang bekerja secara profesional dan transparan untuk menelusuri di mana saja lokasi lahan tersebut. Ini adalah upaya nyata kami dalam mengamankan aset milik rakyat,” ujar Made Supartha.
Komitmen Tegas: Langsung Turun Lapangan
Made Supartha menyatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum atau pihak luar yang mencoba menguasai aset daerah secara ilegal. Ada indikasi kuat bahwa lahan-lahan yang belum terdata tersebut telah digunakan untuk aktivitas pembangunan yang melanggar aturan tata ruang maupun perizinan.
“Kami tidak ingin aset negara ini ‘hilang’ begitu saja. Yang kami khawatirkan, 2.000 hektare ini sudah dipakai membangun oleh pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum. Pansus bekerja demi menyelamatkan kekayaan daerah yang merupakan hak masyarakat Bali agar tidak dikuasai oleh segelintir oknum,” tegasnya melalui sambungan telepon.
Sebagai bentuk profesionalisme kerja, Made Supartha memastikan bahwa Pansus TRAP akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan fisik ke lokasi-lokasi yang dicurigai.
“Pansus TRAP tidak akan segan-segan turun langsung ke lapangan. Tidak ada toleransi bagi penyerobot aset daerah. Kami akan cek semua secara mendalam, baik dari sisi status asetnya, kesesuaian tata ruangnya, hingga kelengkapan perizinannya,” tegas politisi senior tersebut dengan nada bicara yang lugas.
Profesionalisme dalam Pengamanan Aset
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kekayaan Pemerintah Provinsi Bali dapat dikelola secara optimal dan kembali kepada fungsinya untuk kesejahteraan masyarakat luas.
“Ini adalah tanggung jawab konstitusional kami. Setiap jengkal tanah milik pemerintah provinsi harus terdata dan terlindungi karena itu adalah aset milik masyarakat Bali yang harus dijaga keberadaannya,” pungkasnya.
