Agung Gempa ‘Sentil’ DPR RI dan DPD RI Asal Bali: “Stop Cari Panggung di Medsos, Eksekusi UU Provinsi Bali Sekarang!”

DENPASAR, 26 Maret 2026 – Praktisi IT senior dan tokoh penggerak ekonomi Bali, I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana (akrab disapa Agung Gempa), melontarkan kritik keras dan desakan kepada para wakil rakyat asal Bali di tingkat pusat (DPR RI dan DPD RI). Ia meminta para legislator tersebut untuk berhenti mengutamakan pencitraan pribadi di media sosial dan mulai fokus bekerja nyata mengawal implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara konkret.

Ditemui di Denpasar pada Rabu (25/3/2026), Agung Gempa menegaskan bahwa UU No. 15 Tahun 2023 bukan sekadar pajangan hukum. UU yang telah diperjuangkan secara gigih oleh Gubernur Wayan Koster dan disahkan oleh Pemerintah Pusat pada 4 Mei 2023 ini, harus segera diubah menjadi instrumen utama percepatan pemerataan pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh krama Bali.

Fokus Bekerja, Bukan Memoles Popularitas Individu

Agung Gempa menyayangkan fenomena pejabat yang lebih sibuk menjadi konten kreator daripada melakukan lobi strategis yang berdampak bagi masyarakat luas.

“UU No. 15 Tahun 2023 ini sudah di tangan, hasil perjuangan besar Gubernur Koster yang didukung penuh oleh Pusat. Sekarang tugas DPR RI dan DPD RI adalah ‘duduk bareng’, lepaskan ego politik, dan eksekusi! Kurangi mengutamakan pencitraan pribadi di medsos, fokus lobi pusat agar anggaran dan kebijakan nyata turun ke Bali,” tegas Agung Gempa.

Demi Pemerataan 8 Kabupaten dan 1 Kota Adat

Sebagai praktisi yang telah berkecimpung di dunia IT dan Digital sejak 1996, Agung Gempa melihat adanya ketimpangan pembangunan yang perlu segera diatasi melalui payung hukum baru ini. Menurutnya, UU ini memberikan legalitas kuat bagi pengakuan Subak, Desa Adat, dan karakteristik unik Bali di 8 kabupaten dan 1 kota.

“Pemerataan pembangunan tidak akan terjadi lewat unggahan medsos yang sekadar memoles nama pribadi. Itu butuh lobi politik yang solid di Jakarta agar pusat memberikan alokasi khusus bagi Bali sesuai amanah UU tersebut. Kita ingin pembangunan yang dirasakan hingga ke pelosok, bukan sekadar konten yang menarik di layar HP,” tambah pria yang menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Media Bali Online dan Ketua Bidang IT Kominfos Dekopinwil Bali ini.

Integritas Budaya dan Ekonomi Rakyat

Sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Puri Andul dan pimpinan LPK Garuda College Indonesia (GCI) ini berharap para legislator Bali memiliki keberanian untuk ‘menekan’ pemerintah pusat demi kepentingan krama Bali secara kolektif, bukan demi popularitas masing-masing.

“Rakyat tidak butuh tontonan pencitraan pribadi, rakyat butuh bukti nyata pemerataan pembangunan! Gunakan wewenang di DPR RI dan DPD untuk memastikan ruh dari UU No. 15 Tahun 2023 ini benar-benar hidup dalam bentuk program pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan pelestarian budaya yang merata di seluruh Bali. Hal ini penting untuk mengangkat seluruh potensi daerah kita serta menciptakan lapangan kerja yang luas bagi generasi muda Bali,” pungkas Agung Gempa.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai