DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga kesucian dan kedaulatan ruang Pulau Dewata. Saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Jumat (9/1), Ketua Pansus TRAP mengungkapkan temuan puluhan pelanggaran fatal yang mengancam kelestarian lingkungan dan regulasi daerah, dengan Kabupaten Badung sebagai wilayah dengan tingkat pelanggaran paling dominan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan pembangunan berjalan selaras dengan hukum, perlindungan lingkungan, dan kearifan lokal.
Temuan Krusial Hingga Akhir 2025 Pansus TRAP mencatat empat kategori pelanggaran berat yang saat ini tengah diusut tuntas:
-
Sabotase Ekosistem Air: Pelanggaran sempadan sungai dan pesisir ditemukan pada sejumlah proyek besar seperti UC Silver, Vasaka (Denpasar), dan Mall Bali Galeria (Badung) yang terbukti mencaplok aliran sungai. Di Karangasem, Quenzo Alam Resort juga terseret persoalan serupa.
-
Kejahatan Ekologi di Kawasan Lindung: Penjarahan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) melibatkan praktik ilegal berskala besar, termasuk berdirinya pabrik milik WNA di hutan lindung, temuan 106 sertifikat tanah ilegal di dalam Tahura, hingga okupasi lahan negara seluas ±700 hektare di Buleleng.
-
Pelanggaran Kawasan Suci & Lahan Pertanian: Sejumlah proyek seperti Jungle Padel di Munggu terbukti menabrak Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Selain itu, ekspansi perumahan di Kampial dan aktivitas PT Jimbaran Hijau dinilai mengancam akses serta eksistensi kawasan suci pura.
-
Ketegasan Sanksi: Pansus telah memerintahkan pembongkaran total lift kaca di Kelingking Beach (Nusa Penida) dan tengah mengaudit proyek raksasa lainnya seperti Hotel JW Marriott Payangan dan Nuanu Creative City Tabanan.
“Bali adalah ruang yang terbatas, bukan lahan jarahan. Jika pelanggaran ini dibiarkan, Bali akan hancur dalam 10 tahun ke depan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk bijaksana dalam memanfaatkan ruang. Jangan paksa kami bertindak lebih keras demi menjaga masa depan krama Bali,” ujar I Made Supartha.
Langkah Pansus TRAP ini merupakan implementasi nyata dari UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, guna memastikan pembangunan daerah tetap berbasis pada pelindungan aset negara dan kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan.
