DENPASAR – Setelah bekerja intensif menyisir berbagai wilayah di Bali sejak September 2025, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi mengantongi 41 temuan hasil inspeksi mendadak (sidak). Seluruh temuan tersebut kini tengah memasuki tahap finalisasi untuk disusun menjadi rekomendasi resmi yang akan diputuskan dalam rapat paripurna mendatang.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam mematangkan laporan hasil kerja tersebut. Pendalaman dilakukan melalui rapat tertutup bersama para anggota pansus dan tim ahli guna memastikan setiap rekomendasi memiliki landasan hukum yang kuat dan terukur.
“Kami menghadirkan sejumlah akademisi dan guru besar untuk memperkuat landasan konseptual rekomendasi ini. Kami ingin laporannya berkualitas, sehingga tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi arah kebijakan yang nyata bagi pihak eksekutif,” ujar Supartha saat ditemui di Denpasar, Selasa (3/3/2026).
Politisi senior PDI Perjuangan ini menjelaskan, dari 41 temuan yang ada, pansus akan melakukan pengelompokan berdasarkan jenis pelanggaran agar penanganannya lebih terarah. Fokus utama pengelompokan meliputi pelanggaran di kawasan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta penyalahgunaan ruang lainnya.
Dalam menyusun rekomendasi, Pansus TRAP berpegang teguh pada regulasi strategis, termasuk UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee. Supartha menekankan bahwa filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menjadi landasan moral utama dalam setiap langkah pengawasan yang dilakukan.
“Intinya adalah memuliakan alam, aturan, serta adat dan budaya. Tidak boleh ada izin yang tidak benar maupun penggunaan aset negara yang melanggar ketentuan. Sesuai mandat konstitusi, aset daerah harus dikuasai negara untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan pemilik modal atau pengembang tertentu,” tegasnya.
Meskipun masa tugas awal pansus telah berakhir pada 3 Maret 2026 dan kegiatan sidak lapangan dihentikan sementara, Supartha memastikan proses evaluasi tetap berjalan “gas pol”. Laporan akhir dan rekomendasi resmi pansus kini tinggal menunggu jadwal rapat paripurna yang akan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Bamus) sebagai keputusan tertinggi lembaga legislatif.
