Seluruh Fraksi Setuju Masa Kerja Pansus TRAP DPRD Bali Diperpanjang Enam Bulan

DENPASAR – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali sepakat untuk memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) selama enam bulan ke depan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Gedung DPRD Bali, Senin (2/3/2026), setelah para pimpinan dewan dan ketua fraksi memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja pansus selama semester pertama.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, mengungkapkan bahwa perpanjangan ini telah sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD. Selain durasi kerja, jumlah anggota pansus kini disesuaikan menjadi maksimal 15 orang guna memenuhi aturan formal. Kabar baiknya, kerja pansus ke depan akan didukung oleh anggaran khusus dalam anggaran induk 2026, setelah sebelumnya para anggota bekerja secara mandiri bahkan hingga menggunakan dana pribadi demi mengawal kepentingan Bali.

Somvir menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pansus akan menyerahkan rekomendasi hasil kerja tahap pertama kepada pihak eksekutif untuk segera ditindaklanjuti. Fokus utama pansus ke depan tetap pada penuntasan persoalan alih fungsi lahan dan praktik nominee (pinjam nama) yang marak terjadi pada kepemilikan vila, hotel, dan restoran oleh pihak asing. Pansus menuntut transparansi kepemilikan dan kepatuhan pajak dari para pelaku usaha di Pulau Dewata.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini menyoroti pentingnya sinkronisasi perizinan antara tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi agar pembangunan lebih terarah sesuai zonasi. Pansus TRAP berkomitmen memastikan masyarakat lokal mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar dan tidak hanya menjadi penonton di tengah masifnya investasi. Melalui Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah menjual tanah dan lebih mengedepankan pola kerja sama jangka panjang.

Sebagai bentuk keterbukaan, Pansus TRAP mengundang berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi hingga tokoh agama, untuk memberikan masukan. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan aspirasi rakyat Bali dalam menjaga kesucian, keindahan, dan keberlanjutan pulau surga ini.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai