Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Hotel The Edge Diduga Beroperasi 14 Tahun Tanpa Izin Lengkap

DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Perda terkait Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan mengejutkan mengenai operasional Hotel The Edge di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1/2026), terungkap bahwa hotel mewah tersebut diduga kuat telah beroperasi selama kurang lebih 14 tahun sejak 2011 tanpa mengantongi perizinan yang lengkap.

Anggota Pansus TRAP sekaligus Kelompok Ahli DPRD Bali, Prof. A.A. Ketut Sudiana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran serius mencakup ketidaklengkapan dokumen AMDAL serta pelanggaran ketentuan ketinggian bangunan. Berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali, tinggi bangunan dibatasi maksimal 15 meter, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian perhitungan dari titik nol permukaan tanah.

Selain masalah bangunan, Pansus juga menyoroti pemanfaatan kawasan lindung dan pemasangan struktur pengaman pantai (groin/revetment) di sekitar hotel. Prof. Sudiana menegaskan bahwa menurut regulasi teknis, pengaman pantai seharusnya diperuntukkan bagi perlindungan fasilitas umum dan masyarakat pesisir dari abrasi, bukan sekadar pelindung aset bisnis pribadi atau bangunan hotel semata.

Temuan ini memicu keprihatinan mendalam karena hotel tersebut telah menjalankan berbagai fasilitas komersial seperti restoran, bar, hingga wisata Gua Lempeh dalam durasi waktu yang sangat lama meskipun perizinannya bermasalah. Pansus mempertanyakan bagaimana pengawasan selama belasan tahun ini berjalan sehingga kegiatan pariwisata tersebut tetap bisa beroperasi.

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali berkomitmen untuk melakukan pengecekan lapangan secara mendalam guna memastikan fakta teknis terkait kontur dan ketinggian bangunan. DPRD Bali menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Bali, termasuk hotel skala besar, wajib tunduk pada aturan tata ruang dan perizinan demi menjaga kepastian hukum serta kelestarian lingkungan di Pulau Dewata.

(AdminNSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai