NangunSatKerthiLokaBali.com | Selasa, 2 Desember 2025, Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain (Non Pertanian) telah resmi dikeluarkan.
Ini adalah kebijakan strategis untuk menjaga agar lahan pertanian produktif, khususnya sawah (LP2B dan LBS), di Bali tetap lestari dan tidak dialihfungsikan menjadi bangunan atau sektor non-pertanian lainnya.
Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain (Non Pertanian)
