KLUNGKUNG, Bali – Sebanyak 1.629 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di Kabupaten Klungkung kini resmi berstatus aparatur sipil negara. Bupati Klungkung, I Made Satria, secara langsung menyerahkan surat Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan PPPK, serta memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap I ini di GOR Swecapura, Selasa (1/7).
Penyerahan surat keputusan ini menandai dimulainya masa tugas para PPPK terhitung sejak 1 Juli 2025. Acara penting ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua DPRD Klungkung, A.A Gede Anom, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekretaris Daerah Klungkung, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klungkung.
Dalam sambutannya, Bupati Satria menjelaskan bahwa penataan tenaga non-ASN ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Pemkab Klungkung sendiri telah mengusulkan total 1.822 formasi untuk diangkat menjadi PPPK.
Bupati Satria menyadari penuh bahwa pengangkatan PPPK ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan belanja pegawai pada Anggaran Pendapatasi dan Belanja Daerah (APBD). “Di tengah-tengah keterbatasan anggaran yang kita miliki…” ujarnya, menegaskan tantangan sekaligus komitmen Pemkab Klungkung untuk tetap memberikan kepastian status kepada para pegawai. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal dengan SDM yang lebih terjamin kesejahteraannya.